News
Selasa, 26 Mei 2020 - 11:25 WIB

Wawancara Deddy Corbuzier dan Siti Fadilah Digelar Tengah Malam dengan Kamar Dikunci

Nugroho Meidinata  /  Newswire  /  Tika Sekar Arum  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Deddy Corbuzier mewawancarai mantan Menkes Siti Fadilah Supari (Youtube/Deddy Corbuzier).

Solopos.com, JAKARTA -- Wawancara Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dengan presenter Deddy Corbuzier ternyata tak seizin dari Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham.

Hasil wawancara yang diunggah di konten Youtube Deddy Corbuzier ini bikin heboh. Video tersebut sudah ditonton 3,5 juta kali hingga Selasa (26/5/2020).

Advertisement

Deddy Corbuzier dan tim berhasil masuk ke ruang perawatan Sit Fadilah dengan mengenakan masker dan penutup kepala. Petugas jaga tak mengenali lelaki berusia 43 tahun itu.

Begini Kronologi Damkar Solo Kena Prank Telepon Kebakaran Palsu di Jl Slamet Riyadi

Advertisement

Begini Kronologi Damkar Solo Kena Prank Telepon Kebakaran Palsu di Jl Slamet Riyadi

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti menceritakan wawancara Siti Fadilah dengan Deddy Corbuzier terjadi pada pukul 21.30 WIB-23.30 WIB di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (20/5/2020) lalu.

"Bahwa pada pukul 21.30 WIB ada empat orang [dua laki-laki, dua perempuan] yang masuk ke ruang rawat Siti Fadilah mengenakan masker dan salah satunya menggunakan penutup kepala dari jaket dan mengenakan ransel. Satu di antaranya adalah Deddy Corbuzier," ujar Rika dilansir Detik.com, Selasa (26/5/2020).

Advertisement

Sebelum masuk ke ruang perawatan Siti Fadilah, petugas jaga tidak sempat bertanyak kepada empat orang tersebut. Ketika salah satu perawat ingin memberikan obat-obatan ke ruang perawatan Siti Fadilah justru ditolak oleh pihak keluarga.

"Petugas jaga tidak sempat bertanya karena saat akan bertanya apa kepentingan dan keperluan dari tamu tersebut. Pintu kamar sudah dikunci dari dalam, termasuk saat ada perawatan yang ingin masuk ruang rawat untuk memberi obat-obatan pun dilarang masuk oleh keluagra yang bersangkutan," lanjut dia.

Data Terbaru Covid-19 Kota Solo: Positif Tetap 29, PDP Tambah Jadi 192, ODP 583 Orang

Advertisement

Langgar Peraturan

Wawancara Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah tersebut tak sesuai dengan Peraturan Menkumham Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Ditjen PAS.

Pasal yang dilanggar oleh Deddy dan Siti adalah pasal 28 ayat 1. Pasal tersebut mengatur tentang peliputan untuk kepentingan penyediaan informasi dan dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Ditjen PAS. Mereka juga dikenakan pasal 30 ayat 3 yang berbunyi peliputan hanya dapat dilakukan pada hari kerja dan jam kerja yang ditentukan oleh masing-masing unit satuan kerja.

Objek Wisata Wonogiri Masih Tutup Pada Hari Kedua Lebaran, Sampai Kapan?

Advertisement

Deddy Corbuzier dan Siti Fadilah juga melanggar pasal 30 ayat 4 dan juga pasal 32 ayat 2, sebagaimanan dikutip Solopos.com dari Suara.com, Selasa.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif