News
Rabu, 18 Maret 2020 - 12:10 WIB

Waspada Virus Corona, Pemerintah Larang Pendatang dari 8 Negara Ini

Newswire  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. (Antara/Wahyu Putro A)

Solopos.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia melarang masuk atau transit pendatang dari delapan negara. Hal ini berkaitan dengan mewabahnya virus corona di delapan negara yang dibatasi akses masuknya tersebut.

Larangan masuk/transit ke Indonesia diberlakukan untuk pendatang yang dalam waktu 14 hari terakhir berkunjung ke Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, dan Inggris.

Advertisement

Enggan Liburkan Sekolah, Bupati Boyolali Ditegur Ganjar Pranowo

Selain kebijakan tersebut, kebijakan khusus yang menyangkut beberapa negara berkaitan dengan wabah virus corona seperti China dan Korea Selatan, terutama Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do, masih diberlakukan.

Advertisement

Selain kebijakan tersebut, kebijakan khusus yang menyangkut beberapa negara berkaitan dengan wabah virus corona seperti China dan Korea Selatan, terutama Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do, masih diberlakukan.

Kebijakan tambahan pemerintah terkait perlintasan orang dari dan ke Indonesia itu diumumkan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi melalui rekaman video, Selasa (17/3/2020).

Kartu Kewaspadaan

Kecuali pendatang dari negara-negara tersebut, semua pendatang diwajibkan mengisi dan menyerahkan Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card) kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan sebelum ketibaan di pintu masuk bandara internasional Indonesia Jika dari riwayat perjalanan menunjukkan bahwa dalam 14 hari terakhir yang bersangkutan pernah berkunjung ke negara-negara tersebut, maka yang bersangkutan dapat ditolak masuk ke Indonesia.

Advertisement

Bagi WNI yang berkunjung ke negara-negara tersebut, akan dilakukan pemeriksaan tambahan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setiba di Tanah Air. Apabila pemeriksaan tambahan menemukan gejala awal Covid-19 maka individu yang bersangkutan akan diobservasi pada fasilitas pemerintah selama 14 hari.

Namun, apabila tidak ditemukan gejala awal maka sangat dianjurkan yang bersangkutan melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

Perpanjangan izin tinggal bagi pendatang (travelers) asing yang saat ini berada di Indonesia dan sudah habis masa berlakunya, maka pengaturannya dilakukan sesuai dengan Permenkumham No. 7 Tahun 2020.

Advertisement

Heboh Pasien Suspect Corona Kudus Kabur, Ini Kronologinya

Bagi pemegang KITAS/KITAP serta pemegang izin tinggal diplomatik/dinas yang saat ini sedang berada di luar negeri dan izin masuknya akan berakhir, maka pengaturannya juga sesuai dengan Permenkumham No. 7 tahun 2020.

Kebijakan tambahan ini akan mulai berlaku pada hari Jumat, 20 Maret 2020 pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Virus Corona
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif