News
Jumat, 27 Januari 2023 - 05:16 WIB

Waspada Pencurian Uang Pakai Sistem Jackpotting!

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Aparat kepolisian menyelidiki aksi pencurian uang ratusan juta rupiah yang diduga menggunakan metode jackpotting pada mesin anjungan tunai mandiri (ATM) Bank NTB Syariah di Jalan Energi, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Korban dalam kasus ini adalah Bank NTB Syariah.

Advertisement

Polisi mengumpulkan keterangan secara langsung dari Pimpinan Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank NTB Syariah Cakranegara, Ahmad Risqon Sani.

Pencurian dengan metode jackpotting ini merupakan sebuah cara mengambil uang pada mesin ATM tanpa melalui transaksi yang sah.

Advertisement

Pencurian dengan metode jackpotting ini merupakan sebuah cara mengambil uang pada mesin ATM tanpa melalui transaksi yang sah.

Pelaku menjalankan metode dengan mengakses perangkat keras dan jaringan pada mesin ATM.

Akses dilakukan dengan memanfaatkan perangkat lunak berupa malware yang dapat merusak sistem komputer dan jaringan pada mesin ATM.

Advertisement

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan di Mataram, Kamis (26/1/2023), mengatakan pihaknya menyelidiki kasus tersebut berdasarkan adanya laporan.

“Karena yang bersangkutan juga masuk dalam tim unit pengelola ATM di Kota Mataram. Jadi, ada beberapa keterangan yang menjadi dasar kami melakukan pengembangan,” ujarnya.

Secara umum, jelas Teddy, pihaknya mendapatkan kronologi awal dari korban terkait aksi pencurian uang tunai pada mesin ATM yang terjadi pada 23 Desember 2022 sekitar pukul 02.00 Wita.

Advertisement

Sebelum melancarkan aksinya dengan metode jackpotting, pelaku menutup lebih dahulu kamera CCTV yang ada pada mesin ATM.

Akibat dari aksi tersebut, pihak perbankan kepada polisi melaporkan kerugian Rp528 juta. Uang tunai tersebut berasal dari dalam mesin ATM.

Dari kasus ini pun pihak kepolisian sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV, dokumen jurnal ATM, dan dokumen setoran uang pada mesin ATM.

Advertisement

Teddy memerintahkan Tim SubDirekrorat III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Reserse Kriminal Umum Polda NTB.

“Karena kasus ini berkaitan dengan aksi pencurian, kami tugaskan tim jatanras untuk menyelidiki pelaku di lapangan,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif