News
Minggu, 26 Mei 2019 - 08:00 WIB

Washington Legalkan Jasad Manusia Dijadikan Kompos

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WASHINGTON – Washington menjadi negara bagian Amerika Serikat pertama yang melegalkan jasad manusia dijadikan kompos penyubur tanaman. Langkah tersebut diambil guna mengatasi krisis lahan sekaligus kampanye ramah lingkungan.

Gubernur Washington, Jay Inslee, menandatangani undang-undang pelegalan jasad manusia untuk kompos. Dikutip dari Asia One, Sabtu (23/5/2019), upaya mengubah jasad menjadi kompos dipandang sebagai solusi alternatif dan ramah lingkungan ketimbang metode kremasi dan penguburan dengan peti.

Advertisement

Nantinya, jasad tersebut dikubur dicampur dengan zat lain seperti serpihan kayu dan jerami untuk diubah menjadi kompos. Setelah proses pengomposan selesai, kerabat jenazah tersebut akan diberi tanah yang dapat dipakai untuk menanam bunga, sayur, atau tanaman lainnya.

Cara tersebut bermanfaat bagi kawasan perkotaan yang lahan pemakamannya terbatas. Metode mengubah jasad manusia dan hewan ternak sebagai kompos telah teruji menyuburkan lahan. Selama ini, kremasi jenazah dianggap menjadi masalah karena menyebabkan pencemaran lingkungan. Namun, selama ini Washington sudah memiliki beberapa kuburan hijau yang dapat dikuburkan tanpa peti mati, pembalseman, atau batu nisan.

Kini, popularitas pemakaman hijau yang merupakan istilah lain dari pengomposan jenazah manusia telah meningkat di Amerika Serikat. Berdasarkan survei pada 2018, hampir setengah responden menyatakan berminat untuk mendalami pilihan pemakaman hijau dengan menjadikan jasad manusia sebagai kompos.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif