News
Jumat, 22 Februari 2019 - 20:20 WIB

Wartawan yang Dianiaya di Munajat 212 Melapor, Polisi Janji Tangkap Pelaku

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Polres Metro Jakarta Pusat menerima laporan wartawan media online nasional bernama Satria Kusuma terkait tindak pidana penganiayaan yang dilakukan massa di acara Malam Munajat 212 kepada dirinya, Kamis (21/2/2019) malam.

Kabag Humas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwadi mengakui wartawan media online nasional tersebut telah melaporkan aksi penganiayaan yang dialaminya saat melakukan peliputan oleh massa di Malam Munajat 212. Menurut Purwadi tim penyidik Polres Metro Jakarta Pusat akan menangkap para pelaku penganiayaan terhadap wartawan itu.

Advertisement

“Laporan dari pihak pelapor sudah kami terima dan nomor laporannya itu: 358/K/II/2019/Restro Jakpus pada Jumat 22 Februari 2019 pukul 00.15 WIB,” tutur Purwadi, Jumat (22/2/2019).

Purwadi menjelaskan bahwa pelaku akan dikenai Pasal 170 KUHP yaitu bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum. Aksi kekersan itu dilakukan di Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat, pada Kamis malam pukul 21.00 WIB.

“Nama pelakunya masih dalam penyelidikan. Kami akan profesional menangani kasus ini dan menangkap pelakunya,” kata Purwadi.

Advertisement

Terkait aksi kekerasan kepada jurnalis peliput kegiatan Malam Munajat 212, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menyatakan kecaman. Mereka mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus itu dan memproses para pelaku.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif