News
Kamis, 14 April 2011 - 18:27 WIB

Wartawan pemeras warga di Bali resmi ditahan

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - uang (google/vivanews)

ilustrasi (google/vivanews)

Advertisement

Denpasar (Solopos.com)–Wartawan koran Tipikor, Anwar Tanjung Nasution ,42, yang memeras warga di Bali resmi ditahan Polres Badung. Ia dijebloskan ke balik tahanan setelah menjalani pemeriksaan.

“Dia ditahan sejak sore tadi,” kata Kasatreskrim Polres Badung AKP Ketut Soma Adnyana melalui telepon, Kamis (14/4/2011).

Anwar diduga memeras pengusaha elpiji, Komang Kariana dengan modus mengancam akan mempublikasikan foto aktivitas usahanya jika tidak diberi uang. Setelah menjalani pemeriksaan, Anwar dijerat pasal  368 KUHP tentang pemerasan dan membuat perasaan tidak enak pada pasal 335 KUHP.

Advertisement

Dari hasil pemeriksaan para saksi korban, Anwar telah melakukan pemerasan dengan meminta uang senilai Rp 3 juta kepada korban. Jika tidak memberikan uang, tersangka mengancam akan mempublikasikan foto usaha elpiji korban di koran Tipikor.

Polres Badung juga telah menghubungi Pemimpin Redaksi koran Tipikor Jakarta. Pimred Tipikor mengakui Anwar adalah wartawan mereka. “Kita sudah hubungi dan pemimpin redaksinya mengakui kalau Anwar wartawan,” bebernya.

Anwar ditangkap polisi saat melakukan aksi pemerasan terhadap korbannya di Badung, Bali, Rabu (13/4/2011). Tersangka telah melakukan aksinya sejak 2009. Ia telah memeras beberapa korban, di antaranya Nyoman Sukerta. Modusnya sama, tersangka memeras Rp 5 juta. Anwar pun meminta uang untuk membeli tiket pesawat.

Advertisement

“Setelah saya beri uang Rp 1 juta, kemudian tiap bulan dia datang ke rumah untuk mampir minta kopi, dan uang Rp 200.000,” katanya.

(dtc/tiw)

Advertisement
Kata Kunci : Bali Wartawan Pemeras
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif