News
Senin, 7 September 2020 - 12:05 WIB

Warning! KPK Takkan Menunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah

Newswire  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi KPK (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA -- Menjelang Pilkada serentak, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menegaskan tidak akan menunda proses hukum terhadap perkara yang diduga melibatkan para calon kepala daerah.

"KPK saat ini tidak akan menunda proses hukum terhadap perkara siapa pun, termasuk terhadap perkara yang diduga melibatkan para calon kepala daerah," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta dilansir Antara, Senin (7/9/2020).

Advertisement

Kasus Baru Covid-19 Tujuh Kali Lampaui 3.000an, IDI Tawarkan Solusi Ini

Dia menjelaskan KPK meyakini proses hukum di KPK tidak akan terpengaruh oleh proses politik.

Advertisement

Dia menjelaskan KPK meyakini proses hukum di KPK tidak akan terpengaruh oleh proses politik.

"Proses hukum di KPK sangat ketat, syarat dan prosedur penetapan tersangka, penahanan, dan seterusnya melalui proses yang terukur berdasarkan kecukupan alat bukti dan hukum acara yang berlaku," katanya.

Resmi! Pendaftaran Cabup-Cawabup Sragen Diperpanjang 3 Hari 

Advertisement

"Beberapa program pencegahan terkait dengan pilkada sudah disiapkan KPK, antara lain pembekalan untuk calon kepala daerah, penyelenggara, dan edukasi untuk pemilih," tutur Ali Fikri.

Di sisi lain, kebijakan menunda proses hukum terhadap peserta Pilkada Serentak 2020 akan diterapkan oleh institusi Polri.

Menerbitkan Surat Telegram

Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis telah menerbitkan surat telegram tentang instruksi kepada jajarannya mengenai penundaan proses hukum terhadap calon kepala daerah selama rangkaian Pilkada Serentak 2020 berlangsung.

Advertisement

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tertanggal 31 Agustus 2020.

Asyik, Ganjar Ingin Bangun SMA Negeri Senyaman Kafe di Tawangmangu

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo saat dihubungi di Jakarta, Rabu (2/9/2020), menuturkan penundaan proses hukum ini penting agar tidak terjadi konflik kepentingan selama pilkada serentak

Advertisement

Selain itu, mencegah dimanfaatkannya Polri oleh pihak tertentu untuk kepentingan politik.

Surat telegram tersebut, kata dia, untuk mewujudkan profesionalisme dan menjaga netralitas kinerja Polri dalam pelaksanaan pelayanan masyarakat bidang penegakan hukum.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif