Redaksi Solopos.com / Indah Septiyaning Wardani | SOLOPOS.com
Solo (Espos)--Sarmini, 41, warga Baron, Nguter, Sukoharjo menjadi korban penipuan yang mengakibatkan kerugian material mencapai Rp 30 juta. Kasus tersebut saat ini sudah dilaporkan ke Poltabes Solo dan dalam penanganan petugas setempat.
Informasi yang dihimpun Espos, awalnya anak korban mengikuti kegiatan Lembijar di kawasan Mojosongo. Saat itu, anaknya ingin sekali masuk ke STAN. Oleh pengelola Lembibjar berinisial Gn, anak korban dijanjikan dapat masuk ke STAN dengan syarat mampu membayar uang senilai Rp 30 juta.
Di waktu selanjutnya, Sarmini menyetujui kesepakatan itu dan membayar uang yang diminta pelaku di sebuah rumah makan di Banjarsari. Begitu uang diberikan, ternyata pelaku langsung melarikan diri dan membawa uang senilai Rp 30 juta.
pso