News
Jumat, 29 Oktober 2021 - 13:24 WIB

Warga Ngawen Klaten Tetap Dilarang Gelar Hajatan dengan Prasmanan

Ponco Suseno  /  Muh Khodiq Duhri  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Silaturahmi Wedding Klaten menggelar sosialisasi dan simulasi resepsi pernikahan sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Gedung Wongso Menggolo, Desa Mlese, Kecamatan Ceper, Klaten, Selasa (8/9/2020). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Satgas PP Covid-19 Kecamatan Ngawen, Klaten, melarang warganya menggelar hajatan pernikahan dengan konsep prasmanan atau pun piring terbang. Larangan tersebut dilakukan agar tak muncul kerumunan yang berpotensi terjadi penularan virus corona di tengah PPKM Level 2.

Ketua Satgas PP Covid-19 Ngawen sekaligus Camat Ngawen, Anna Fajria Hidayati, mengatakan kasus Covid-19 di wilayahnya telah melandai dalam beberapa waktu terakhir. Meski seperti itu, tim Satgas PP Covid-19 Kecamatan Ngawen tetap meminta seluruh warga disiplin menaati protokol kesehatan (prokes).

Advertisement

Baca Juga: Zona Hijau, Satgas Covid-19 Butuhan Klaten Tetap Gelar Operasi Yustisi

Hal ini dinilai penting guna menghindari munculnya kasus Covid-19 atau bahkan mengantisipasi potensi terjadinya gelombang III kasus Covid-19 di waktu mendatang. “Semuanya memang harus tetap prokes. Yang di sekolah prokes. Di objek wisata harus prokes. Warga yang menggelar hajatan pernikahan juga wajib prokes. Jangan sampai ada konsep prasmanan atau pun piring terbang yang mengundang kerumunan. Jika memang menggelar hajatan, silakan makanannya bisa dibungkus untuk dibawa pulang,” kata Anna Fajria Hidayati, kepada Solopos.com, Jumat (29/10/2021).

Anna Fajria Hidayati mengatakan tim Satgas PP Covid-19 Kecamatan Ngawen secara berkesinambungan memperoleh pemberitahuan/izin tentang hajatan pernikahan di berbagai desa di wilayahnya. Di Ngawen terdapat 13 desa. Hampir setiap pekan, di masing-masing desa terdapat warganya yang menggelar hajatan pernikahan.

Advertisement

“Kami sudah menyosialisasikan tentang regulasi PPKM Level 2 melalui masing-masing pemdes. Intinya, hajatan sudah diperbolehkan dengan memperhatikan 50 persen dari kapasitas [jumlah undangan].”

Baca Juga: Sedih, Tiga Dalang Kondang di Klaten Tutup Usia karena Covid-19

“Tempat duduknya harus diatur. Hal paling penting, yakni enggak boleh prasmanan atau pun piring terbang yang butuh waktu lama. Kami pun rutin melakukan pemantauan di berbagai desa yang warganya menggelar hajatan pernikahan,” katanya.

Advertisement

Terpisah, Koordinator Penanganan Kesehatan Satgas PP Covid-19 Klaten, dr. Cahyono Widodo, mengajak seluruh elemen masyarakat agar tetap disiplin menaati prokes di tengah pandemi Covid-19. Hal itu seperti memakai masker, menjaga jarak, rutin mencuci tangan pakai sabun, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan.

Di Klaten masih terdapat dua penambahan kasus Covid-19 dalam sehari, Kamis (28/10/2021). Kedua warga yang terpapar virus corona diketahui dari hasil rapid antigen dan PCR. Di samping terdapat penambahan dua kasus Covid-19, di Klaten juga terdapat satu pasien Covid-19 yang dinyatakan sudah sembuh oleh tim medis.

Baca Juga: Waspada Potensi Lonjakan Corona, Satgas Covid-19 Klaten Beri Peringatan

“Jumlah kasus kumulatif Covid-19 di Klaten mencapai 34.790 kasus. Sebanyak 14 orang menjalani perawatan/isolasi. Sebanyak 31.856 orang dinyatakan telah sembuh. Sebanyak 2.920 orang telah meninggal dunia,” kata Cahyono Widodo.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif