News
Senin, 12 Juli 2021 - 10:07 WIB

Warga Negara Asing Kini Bisa Dapat Vaksin Gratis Pemerintah

Nindya Aldila -- Bisnis.com  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi vaksinasi (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Warga negara asing (WNA) kini bisa mengakses vaksin Covid-19 gratis yang disediakan pemerintah seperti halnya WNI. Sebelumnya, pemerintah hanya membolehkan vaksin gratis untuk warga negara Indonesia (WNI).

Kementerian Kesehatan memberikan kesempatan bagi WNA yang hendak memperoleh vaksinasi Covid-19 di Indonesia. Baik vaksin dari pemerintah maupun mandiri. Hal tersebut seperti yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.19/2021 sebagai perubahan Permenkes No.10/2021.

Advertisement

Dalam aturan sebelumnya, hanya perwakilan negara asing dan anggota organisasi nirlaba yang dapat memperoleh vakainasi Covid-19 di Indonesia. Dengan aturan yang baru, pemerintah Indonesia memperluas jangkauan vaksinasi kepada WNA namun dengan syarat tertentu. Syarat tersebut takni berumur di atas 60 tahun, berupa tenaga pendidik, dan WNA tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, seperti dijelaskan dalam pasal 10A.

 

WNA yang dimaksud harus memiliki Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)/Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dan paspor yang masih berlaku.

Advertisement

Sementara itu, seluruh WNA bisa mendapatkan vaksin Covid-19 di Indonesia secara mandiri. Baik dilakukan secara individu ataupun oleh badan usaha. Syarat WNA yang hendak mengikuti program vaksin mandiri adalah memiliki nomor paspor yang sesuai dengan ketentuan Undang-undang.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif