News
Sabtu, 15 Juli 2023 - 15:14 WIB

Warga Diminta Tunggu Hasil Penyidikan Ponpes Al Zaytun dan Panji Gumilang

Newswire  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang memberi salam saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). (Antara/Raisan Al Farisi)

Solopos.com, INDRAMAYU — Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho meminta masyarakat untuk menunggu hasil dari penyidikan dugaan tindak pidana penistaan agama oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

“Tidak lama lagi akan digelar (gelar perkara, red),” ujar Sandi saat ditemui di Lapangan Tembak Perbakin, Jakarta, Sabtu (15/7/2023), dilansir Antara.

Advertisement

Ia mengungkapkan bahwa saat ini Polri masih menunggu hasil dari laboratorium forensik (labfor) terkait pemeriksaan video viral Pondok Pesantren Al Zaytun.

Selain itu, Polri juga masih melengkapkan keterangan saksi dan alat buktinya.

Advertisement

Selain itu, Polri juga masih melengkapkan keterangan saksi dan alat buktinya.

Kelengkapan tersebut bertujuan untuk memberi keterangan yang sejelas-jelasnya kepada masyarakat tentang peristiwa yang terjadi.

“Jadi mohon ditunggu, sabar, sehingga nanti dapat keterangan yang lebih lengkap lagi,” kata Sandi.

Advertisement

“Lebih baik kita fokus mengenai permasalahan dengan melibatkan semua pihak yang terkait untuk bisa menjelaskan semua peristiwa yang terjadi,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Jumat (14/7/2023), Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memanggil empat orang saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana penistaan agama oleh Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.

Ramadhan menyebutkan inisial keempat saksi itu, yakni CHMP, LH, C, dan FAW. Dua di antaranya memenuhi panggilan Polri, yakni CHMP dan LH. Mereka hadir dari jam 10.00 pagi, dimintai keterangan selama 10 jam lebih.

Advertisement

Hingga kini penyidik sudah memeriksa lebih dari 20 saksi terkait, di antaranya saksi ahli (ahli bahasa, ahli ITE, ahli pidana, ahli sosiologi, dan ahli agama).

Ramadhan menambahkan bahwa penyidik Bareskrim Polri fokus menangani kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang, belum mengarah pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Sekali lagi ini dugaan pelanggaran. Kalau nanti telah dilakukan pengembangan dan menemukan apakah itu ada tersangka, menetapkan tersangka nanti tergantung pada pendalaman dari penyidik,” kata Ramadhan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif