News
Kamis, 21 Maret 2024 - 18:55 WIB

Wapres Ma'ruf Persilakan Pihak yang Tak Puas Gugat Hasil Pemilu 2024

Newswire  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakil Presiden Ma'ruf Amin (Istimewa/Satwapres).

Solopos.com, SOLO — Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI), Ma’ruf Amin, mempersilakan pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden untuk menggugat hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024 tersebut.

Wapres RI Ma’ruf Amin saat ditemui di Kendari, Kamis (21/3/2024), mengatakan bagi yang hendak mengajukan gugatan hasil Pemilu 2024 dipersilakan memasukkan permohonan itu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Advertisement

“Hasil penetapan Pemilu 2024 oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) RI bersifat sementara, karena masih perlu menunggu hasil keputusan dari MK, sebelum akhirnya dilakukan pelantikan Capres dan Cawapres terpilih, terhadap hasil Pemilu 2024 tersebut,” kata Ma’ruf Amin saat menghadiri pengukuhan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di salah satu hotel di Kota Kendari.

Untuk itu, Ma’ruf Amin mempersilakan kepada pihak yang merasa tidak puas dengan hasil Pemilu 2024 untuk mengajukan gugatan di MK. Sebab, gugatan ke MK itu sudah menjadi hak konstitusional bagi setiap warga negara.

“Yang mana prosesnya semua telah diatur oleh negara,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Advertisement

Ia juga berharap agar semua proses gugatan berjalan sesuai dengan aturan dan cara-cara yang ditempuh sesuai dengan yang telah ditentukan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif