News
Selasa, 31 Maret 2020 - 15:54 WIB

Wapres Ma’ruf Amin: Lockdown Kelurahan Bisa Dilakukan, Tapi...

Newswire  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Indoesia lockdown. (Freepik.com)

Solopos.com, JAKARTA – Wapres Ma’ruf Amin menegaskan karantina wilayah atau lockdown berbasis kelurahan bisa dilakukan sebagai opsi penanganan wabah virus corona.

Dia mengatakan lockdown kelurahan bisa dilakukan untuk mengantisipasi penularan virus corona.

Advertisement

"Dalam rapat bisa dimungkinkan, kemungkinan menerapkan karantina wilayah terbatas berbasis kelurahan. Di tingkat kelurahan untuk antisipasi supaya desa itu tidak tertular," ujar Ma'ruf Amin dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020), seperti dikabarkan Detik.com.

Usul Karantina Wilayah Jakarta dari Anies Ditolak Jokow

Advertisement

Usul Karantina Wilayah Jakarta dari Anies Ditolak Jokow

Meski demikian, Ma’ruf Amin mengimbau masyarakat melakukan tindakan pencegahan sesuai arahan Presiden Jokowi. Adapun skema yang diterapkan adalah pembatasan sosial berskala besar, bukan lockdown apalagi di tingkat kelurahan.

"Sesuai dengan apa yang diumumkan, skema yang kita pakai adalah pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Karena itu, maka ada langkah-langkah yang lebih intensif. Bagaimana melakukan penanganan itu, termasuk ada penanganan untuk menghambat pergerakan, arus dari satu daerah ke daerah yang lain," sambung dia.

Advertisement

Ma'ruf Amin menegaskan pemerintah daerah juga mengawal dan melakukan inisiatif pencegahan penularan virus corona. Hal ini bisa dilakukan dengan cara mengecek warga yang datang ke daerah.

"Tapi kemudian juga disertai dengan inisiatif-inisiatif daerah, yang dilakukan baik dalam rangka mengawal. Kalau nanti ada yang datang ke daerah maupun menanggulangi dampak yang terjadi di daerah," tuturnya.

Lockdown Kelurahan di Soloraya

Diberitakan Solopos.com sebelumnya, lockdown atau karantina wilayah. Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan lockdown diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Advertisement

Dalam UU itu dijelaskan lockdown artinya membatasi perpindahan orang, kerumunan, dan gerakan orang demi keselamatan bersama. Namun selama lockdown akses distribusi kebutuhan pokok tidak boleh ditutup.

7 PDP Corona Sukoharjo Tes Swab, 3 Negatif

Toko dan swalayan yang menjual bahan pokok tidak boleh ditutup. Masyarakat juga tidak boleh dilarang mengunjungi toko dengan catatan diawasi ketat oleh pemerintah.

Advertisement

Sejumlah masyarakat di wilayah Soloraya telah melakukan lockdown berbasis kelurahan. Hal itu dilakukan guna mencegah persebaran virus corona di tempat masing-masing.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif