News
Minggu, 26 November 2023 - 03:41 WIB

Wapres Ma’ruf Amin: KPK dan MK Punya Pekerjaan Besar Jaga Muruah & Kredibilitas

Newswire  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin (tengah) memberikan keterangan di sela kunjungan kerjanya di Bratislava, Slovakia, Sabtu (25/11/2023) waktu setempat. (ANTARA/Indra Arief Pribadi)

Solopos.com, BRATISLAVA — Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Mahkamah Konstitusi saat ini memiliki pekerjaan besar untuk menjaga muruah dan meningkatkan kredibilitas setelah mengalami berbagai kasus yang menyita perhatian publik.

“Kita memang harus bagaimana membuat MK lebih bermuruah, bagaimana KPK juga lebih bermuruah. Itu pekerjaan besar yang kita hadapi sekarang,” kata Wapres Ma’ruf saat dimintai tanggapan di sela kegiatannya di Bratislava, Slovakia, Sabtu (25/11/2023) siang waktu setempat.

Advertisement

Pernyataan Ma’ruf tersebut menanggapi pertanyaan mengenai tugas besar Nawawi Pomolango yang telah ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Ketua KPK sementara, menggantikan Firli Bahuri yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

Ma’ruf mengharapkan Nawawi dapat membawa KPK menjadi lebih baik. Lembaga antirasuah itu harus meningkatkan upaya-upaya penegakan hukum.

“Kita harapkan bahwa pengganti (Firli Bahuri) ini supaya bekerja lebih baik-lah. Supaya penegakan hukumnya supaya lebih ditingkatkan lagi,” tutur Ma’ruf.

Advertisement

“Jangan sampai lembaga-lembaga penegak hukum kita itu kemudian kredibilitas-nya turun sehingga perlu dibenahi,” Wapres Ma’ruf menambahkan.

Presiden Jokowi telah menandatangani Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 Tahun 2023 tentang pemberhentian Ketua KPK Firli Bahuri Jumat (24/22/2023) malam, sekaligus menetapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.

Sesuai aturan, Ketua KPK yang menjadi tersangka harus diberhentikan sementara.

Advertisement

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (23/11). Firli diduga melakukan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Sementara itu, MK juga belum lama ini menjadi sorotan publik setelah Majelis Kehormatan MK (MKMK) memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK karena dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim konstitusi dalam uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif