News
Selasa, 10 Desember 2013 - 03:15 WIB

Wanita Jepang Dipenjara Gara-Gara Usil 900 Kali Telepon Nomor Darurat

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi telepon (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SAKAI – Wanita asal Kota Sakai, jepang, Tomomi Monmae betul-betul merepotkan pihak kepolisian. Selama satu hari wanita berusia 44 tahun ini menelepon nomor darurat lebih dari 900 kali.

Dailymail, Sabtu (7/12/2013), Tomomi kini haru rela mendekam di penjara selama tiga tahun dan membayar denda sebesar Rp 58 juta gara-gara ulahnya. Sebanyak 924 panggilannya membuat pihak kepolisian harus bolak-balik menyambanginya dalam sehari.

Advertisement

Selam enam bulan terakhir Tomomi telah melakukan 15 ribu kali panggilan. Kepolisian Sakai menyebut Tomomi kesepian dan membutuhkan teman, itulah yang membuatnya mencari-cari pekerjaan.

Kepolisian Kota Sakai jelas sangat marah. Apalagi tidak satu pun kejadian penting dilaporkannya. “Dia malah berbicara hal omong kosong. Saya kira dia hanya kesepian dan tidak punya kerjaan,” ujar petugas.

Sebelum menangkap perempuan 44 tahun itu, polisi lebih dulu mendatanginya. Tidak tanggung-tanggung sudah lebih dari 60 kali aparat menyambangi kediaman dia. Mereka memberi tahu agar perempuan itu menghentikan kebiasaannya menelepon nomor darurat.

Advertisement

Bukannya patuh, perempuan itu malah tidak menggubris dan tetap melanjutkan kebiasaannya. Dia akhirnya ditangkap dengan tuduhan mengganggu kerja aparat. Dia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 58,6 juta.

Salah satu media Jepang, Japan Today melaporkan, sejak Mei tahun ini, Monmae telah melakukan panggilan ke nomor darurat kepolisian Osaka 110 lebih dari 15.000 kali menggunakan telepon genggam.

Polisi mengatakan bahwa di sebagian besar panggilan, Monmae meminta agar mereka menangkap tetangga atau kenalan tapi tak dijelaskan alasannya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif