News
Kamis, 9 Desember 2021 - 19:03 WIB

Wanita Cantik Asal Ukraina Ditangkap Polisi, Gegara Bobol ATM

Newswire  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka Baklanova Khrystyna yang ditangkap karena melakukan pembobolan ATM di wilayah Badung, Bali dalam konferensi pers di Polda Bali, Kamis (9/12/2021). (Antara)

Solopos.com, DENPASAR — Wanita asal Ukraina bernama Baklanova Khrystyna, 33 tahun ditahan Polda Bali seusai melakukan pembobolan ATM senilai Rp325.600.000 secara ilegal.

“Tersangka ini merupakan warga negara Ukraina. Mirip sebetulnya dengan skimming ini, tapi dia hanya sebagai pelaku yang mengambil uangnya saja. Kami masih coba mengembangkan untuk pelaku skimmernya,” kata Dirreskrimum Polda Bali Kombes Pol Ary Satriyan dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Kamis (9/12/2021).

Advertisement

Ia mengatakan secara ilegal tersangka melakukan penarikan uang dengan cara transfer dan pembayaran uang milik para nasabah bank ke virtual account oy. Yaitu aplikasi layanan yang memfasilitasi transaksi transfer antarbank tanpa biaya administrasi.

Transaksi itu dilakukan dengan menggunakan kartu magnetik yang diperoleh dari seseorang bernama Mister.

Advertisement

Transaksi itu dilakukan dengan menggunakan kartu magnetik yang diperoleh dari seseorang bernama Mister.

Baca juga: WNI Selundupkan 800 Lembar Narkoba LSD Dalam Spare Part dari China

Kombes Pol Ary menyatakan, ada dua orang asal Bau Bau, Sulawesi Selatan yang menjadi korban dari peristiwa ini bernama Nur Hayati dan Marda. Namun, proses penarikan uang kedua korban oleh tersangka pembobolan ATM dilakukan di Bali.

Advertisement

Dari laporan tersebut, pihak bank melakukan pengecekan, dan melakukan analisa data terkait transaksi-transaksi yang dilakukan oleh para nasabah.

“Dari situ ada kejanggalan transaksi yang berada di Bali. Jadi nasabahnya di Sulawesi Tenggara, tersangka ngambilnya di Bali. Nah tersangka tidak mengambil secara tunai, dan dia mengambil ya selalu berganti-ganti pakaian juga. Dari BB helmnya berganti-ganti di setiap ATM dia berganti helm, berganti baju untuk mengelabui supaya tidak ketahuan,” ujarnya.

Baca juga: Jokowi Singgung Tuntutan Hukuman Mati Terdakwa Kasus Asabri, Ada Apa?

Advertisement

Ary menjelaskan peran tersangka pembobolan ATM ini tugasnya mengambil uang, bukan secara tunai tapi melalui proses transfer di ATM. Selain itu, tersangka juga sudah mengantongi nomor PIN yang dituju.

“Ketika ditanya kenapa kok tidak ditarik langsung, karena kalau ditarik langsung, di ATM itu kan maksimal Rp10 juta. Tapi kalau di virtual account itu bisa lebih. Makanya dari hasil pemeriksaan, jumlah kerugian dari nasabah di Sulawesi sebesar Rp325.600.000,” jelasnya seperti dikutip dari Antara.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 30 jo Pasal 46 UU RI Nomor 19 Tahun 2016. Yakni tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 362 KUHP

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif