News
Sabtu, 27 Mei 2023 - 04:35 WIB

Wamenkumham: Presiden akan Ubah Keppres terkait Masa Jabatan Pimpinan KPK

Lukman Nur Hakim  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menpora Zainudin Amali (kedua kanan) bersama Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (kedua kiri) dan Ketua PSSI Mochamad Iriawan (kanan) saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/11/2022). Rapat kerja tersebut membahas permohonan pertimbangan kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Shayne ElianJay Pattynama. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU)

Solopos.com, JAKARTA — Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyatakan Presiden Jokowi akan mengubah keputusan presiden (keppres) terkait dengan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun.

Eddy mengatakan terkait dengan putusan MK sudah diputuskan bahwa periode pimpinan KPK bertambah menjadi satu tahun hingga 2024.

Advertisement

Berdasarkan penjelasan Juru Bicara MK, sambung Eddy, tidak ada tafsiran lain bahwa masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang 1 tahun.

“Dengan demikian Presiden [Jokowi] akan mengubah Keppres [Keputusan Presiden] terkait masa jabatan Pimpinan KPK yang akan berakhir 20 Desember 2023, diperpanjang 1 tahun menjadi 20 Desember 2024,” kata Eddy kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).

Advertisement

“Dengan demikian Presiden [Jokowi] akan mengubah Keppres [Keputusan Presiden] terkait masa jabatan Pimpinan KPK yang akan berakhir 20 Desember 2023, diperpanjang 1 tahun menjadi 20 Desember 2024,” kata Eddy kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).

Dalam beleid itu akan diatur masa jabatan Pimpinan KPK yang harusnya berakhir per tanggal 20 Desember 2023, diperpanjang menjadi 20 Desember 2024.

Eddy juga menuturkan bahwa MK akan memberikan kepastian terkait putusan tentang masa jabatan Pimpinan KPK.

Advertisement

Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun adalah tidak konstitusional dan mengubahnya menjadi 5 tahun.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi.

Anwar Usman menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi ‘Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Memegang Jabatan Selama Empat Tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Advertisement

Dengan demikian, pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. “Sepanjang tidak dimaknai, ‘Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan’,” ujar Anwar Usman.

Dalam menyampaikan pertimbangan, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun tidak saja bersifat diskriminatif, tetapi tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya.

Guntur Hamzah membandingkan masa jabatan KPK dengan Komnas HAM. Masa jabatan pimpinan Komnas HAM adalah 5 tahun.

Advertisement

Oleh karena itu, akan lebih adil apabila pimpinan KPK menjabat selama 5 tahun.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Masa Jabatan Pimpinan KPK Ditambah, Wamenkumham: Presiden Akan Ubah Keppres”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif