News
Kamis, 15 Maret 2012 - 19:52 WIB

WALIKOTA BEKASI Non Aktif, Keberadaannya Masih Misterius

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Walikota Bekasi non aktif Mochtar Muhammad (Foto detikcom)

Walikota Bekasi non aktif Mochtar Muhammad (Foto detikcom)

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengeksekusi Walikota Bekasi non aktif Mochtar Muhammad ke tahanan. Namun politisi PDIP tersebut yang dijatuhi pidana 6 tahun bui oleh Mahkamah Agung terkait kasus korupsi itu, tidak diketahui keberadaannya.

Advertisement

Pantauan detikcom di rumah dinasnya di Jl Ahmad Yani, Bekasi, Kamis (15/3/2012), hingga pukul 18.30 WIB, masih tampak sepi. Namun ada beberapa satgas PDIP yang berjaga-jaga dan anak Mochtar yang sedang bermain di luar rumah. Enam anggota Satpol PP Bekasi yang menjaga rumah Mochtar pun tampak siaga di pos di rumah tersebut.

Salah seorang petugas yang enggan disebutkan namanya, menyebut Mochtar sedang tidak di rumah. Namun, Mochtar bersama kuasa hukum dan istrinya siang tadi sempat ada di rumah.

“Tadi siang ada jam satu jam duaan, lagi istirahat,” kata petugas itu yang enggan disebutkan namanya.

Advertisement

Pada sore hari Mochtar meninggalkan kediamannya sendirian menggunakan mobil. Ia tidak mengetahui tujuan Mochtar karena melalui pintu belakang.

“Tapi sekarang (sore) ngga ada di rumah, tadi keluar sendirian naik mobil. Ngga tahu kemana lewat belakang,” ujarnya.

Hingga sekarang, suasana rumah dinas Mochtar Muhammad semakin sepi dan belum ada kepastian dimana keberadaan Mochtar. Ditambah belum ada tanda-tanda keberadaan anggota KPK yang dikabarkan akan melakukan eksekusi.

Advertisement

Seperti diketahui, tiga hakim MA akhirnya sepakat secara bulat mengganjar Mochtar Muhammad dengan penjara selama 6 tahun. Politikus PDIP ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi Rp5,5 miliar secara berkelanjutan.

Putusan MA ini sebagai jawaban atas kejanggalan vonis bebas yang dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung terhadap Mochtar Muhammad sebelumnya. Padahal JPU menuntut Mochtar Muhammad 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara. Jumlah hukuman tersebut merupakan kumulatif dari empat perkara yang didakwakan kepada terdakwa.

Empat perkara korupsi yang didakwakan pada terdakwa adalah suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, serta suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan penyalahgunaan anggaran makan-minum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5,5 miliar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif