News
Rabu, 7 Mei 2014 - 22:01 WIB

Wali Kota Makassar Jadi Tersangka Korupsi Rp38,1 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (DokJIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  baru saja menetapkan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Siradjuddin, sebagai tersangka. Ilham Arief diduga telah merugikan negara hingga Rp38,1 miliar dari dugaan korupsi kasus kerjasama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar 2006-2012.

“Perhitungan sementara akibat perbuatan tersangka, negara diduga mengalami kerugian negara Rp38,1 miliar,” ujar juru bicara KPK, Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/5/2014).

Advertisement

Menurut Johan, Ilham Arief, disangkakan telah menyalahgunakan kewenangan sehingga menguntungkan diri sendiri, orang lain, koorporasi yang menyebabkan kerugian negara.

Akibat perbuatannya itu, Ilham dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Selain Wali Kota Makassar KPK juga menetapkan Hengki Widjaja (HW), Direktur PT Traya Tirta Makassar, sebagai tersangka dalam kasus ini.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif