News
Sabtu, 21 Mei 2022 - 00:50 WIB

Walah, Tempat Kos Dijadikan Tempat Menyimpan Motor Curian

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti kendaraan bermotor hasil curian di Markas Polsek Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (20/5/2022). ANTARA/Feri Purnama

Solopos.com, Garut — Polisi mengungkap indekos yang selama ini dijadikan tempat penyimpanan sepeda motor hasil curian di Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Polisi mengamankan barang bukti berupa lima kendaraan hasil curian di wilayah Garut.

Advertisement

“Kami melakukan penggerebekan dan penggeledahan. Di tempat indekos tersebut kami mengamankan Saudari IN bersama lima sepeda motor,” kata Kapolsek Tarogong Kidul Kompol Alit Kadarusman saat jumpa pers di Markas Polsek Tarogong Kidul, Jumat (20/5/2022).

Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat adanya indekos yang dicurigai dijadikan tempat penyimpanan sepeda motor hasil curian.

Advertisement

Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat adanya indekos yang dicurigai dijadikan tempat penyimpanan sepeda motor hasil curian.

Baca Juga: Ditinggal Tidur, Sepeda Motor Seharga Rp36 Juta Raib

Selanjutnya, kata dia, sejumlah personel melakukan penggerebekan di tempat indekos tersebut, Rabu (18/5/2022) malam, dan menemukan seorang penghuni perempuan dan lima sepeda motor yang dicurigai hasil curian.

Advertisement

Hasil keterangan itu, polisi langsung bergerak mencari pelaku AF dan berhasil menangkapnya, kemudian dikembangkan hingga berhasil menangkap tersangka lain dengan jumlah seluruh tersangka sebanyak lima orang.

Baca Juga: Pencurian Sragen: Bocah MTs Mondokan Tertangkap Curi Sepeda Motor

Seluruh pelaku yang ditangkap itu, kata Kapolsek, yakni inisial A, 24, YD, 25, FM, 20, AF, 18, dan EW, 31.

Advertisement

Polisi juga masih mengejar seorang penadah yang saat ini dalam daftar pencarian orang.

Kapolsek menyampaikan dari salah seorang pelaku yakni A, residivis kasus sama yang sering beroperasi dengan komplotannya di wilayah Garut Kota dan sekitarnya.

Baca Juga: Jual Motor Curian di Medsos, Pemuda Madiun Dibekuk Polisi

Advertisement

“Satu orang merupakan residivis, satu lagi penadah masih DPO. Untuk barang bukti kami amankan enam unit kendaraan bermotor dan peralatan untuk membobol kunci sepeda motor,” katanya.

Seluruh tersangka selanjutnya mendekam dalam sel tahanan Markas Polsek Tarogong Kidul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan mereka dijerat Pasal 363 KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Advertisement
Kata Kunci : Tempat Kos Motor Curian
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif