News
Kamis, 16 Agustus 2012 - 16:02 WIB

Walah, Seorang Advokat Kehilangan Perhiasan Rp2,9 Miliar di Bagasi Lion Air

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

JAKARTA–Kabar tas hilang di bagasi pesawat sering terdengar. Tetapi bila tas yang hilang berisi belasan cincin dan perhiasan senilai Rp2,959 miliar, mungkin baru dialami oleh advokat Umbu S Samapaty. Kasus ini pun bergulir ke pengadilan.

Advertisement

“Tanggal 7 0ktober 2011, klien kami membeli tiket pesawat Lion Air rute Manado-Kupang dengan transit di Jakarta dan Surabaya untuk penerbangan tanggal 8 Oktober 2011,” kata kuasa hukum Umbu, Manuarang Manalu, mengisahkan ikhwal kasus itu, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gadjah Mada, Kamis (16/8/2012).

Pada 8 Oktober, pengacara yang berkantor di Tebet ini pun terbang dari Manado pukul 10.00 WITA dan sampai di Jakarta pukul 12.00 WIB. Lalu perjalanan dilanjutkan ke Surabaya dan berakhir di Kupang pada pukul 22.30 waktu setempat.

Saat mengambil barang bagasi di Kupang, Umbu sangat kaget sebab tas merek Polo miliknya, tidak ada. Lantas dia melaporkan kehilangan tasnya ke Lion Air. Setelah melakukan musyawarah kekeluargaan dengan pihak Lion Air, tasnya ternyata tetap tidak kunjung kembali sehingga Umbu menggugat maskapai tersebut.

Advertisement

“Saat mediasi, kami ditawari penyelesaian dengan menggunakan PP No 3/2010 tentang Angkutan Udara di mana kerugian bagasi per kilonya diganti Rp100.000,” ungkap Manulung.

“Bagasi klien kami kurang lebih 20 kg. Jika dikalikan dengan Rp 100 ribu, hasilnya sangat jauh sekali, tidak layak pengganti tersebut. Memang ada larangan membawa barang berharga di bagasi, tapi kita tanpa sengaja memasukkan barang tersebut ke bagasi. Kami menggugat Lion Air supaya mengganti Rp 2,959 miliar,” ujar Manulung menambahkan.

Kuasa hukum Lion Air, Nusirwin, menanggapi dingin gugatan itu. Menurutnya, jika penumpang membawa barang berharga sebaiknya ditaruh di kabin pesawat, bukan di bagasi.

Advertisement

“Kita jelas menolak gugatan ini. Bagasinya kan harus dibuktikan, apalagi ini barang berharga yang hampir Rp 3 miliar. Mengapa menitipkan ke bagasi? Seharusnya kan dibawa ke pesawat,” ujar Nusirwin usai sidang.

Persidangan yang diketuai oleh Nur Ali ini akan dilanjutkan minggu depan.

Advertisement
Kata Kunci : Hilang Lion Air Perhiasan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif