Hukuman itu bisa menjadi dua kali lipat jika kembali salah meramal. Aturan baru yang tengah digodok menjadi undang-undang (UU) itu terutama ditujukan pada para peramal cuaca di luar badan resmi pemerintah, Layanan Cuaca Afsel (SAWS).
Jadi, jika tak bisa membuat prakiraan cuaca yang pasti, para pawang cuaca, pembaca prakiraan cuaca di televisi dan pembuat prakiraan cuaca <I>online<I> di Afsel pun terancam kehilangan pekerjaan. Weleh-weleh…JIBI/SOLOPOS/Niken Ari Purwanti