News
Kamis, 17 Oktober 2013 - 23:40 WIB

Wakil Ketua MPR Nilai Perppu MK Tak Tepat

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Hajriyanto Yasin Thohari (Foto: www.hajriyanto.com)

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hajrianto Y Tohari menilai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undangan (Perppu) tentang Mahkamah Konstitusi (MK) tidak tepat.

“Tidak tepat karena tidak ada kegentingan hukum yang memaksa dikeluarkannya Perppu tersebut. Saya tetap konsisten, karena memang tidak ada kegentingan yang memaksa, Perppu itu kan harusnya kegentingan yang memaksa yang sampai saat ini tidak ada, dan itu tidak tepat,” katanya di Depok, Jawa Barat, Kamis (17/10/2013), saat diatanyakan mengenai penerbitan Perppu oleh Presiden.

Advertisement

Menurut dia, penangkapan Ketua MK oleh KPK tidak melumpuhkan fungsi dan wewenang MK, sebab ketua MK hanya menjadi salah satu dari panel hakim dalam MK. Apalagi masih ada Wakil Ketua MK yang bisa menggantikan, sehingga fungsi dan kewenangan MK masih bisa dijalankan. “Hakim untuk persidangan MK itu kan majelis, tidak sendiri, tapi panel hakim, dan ini masih bisa berjalan,” katanya.

Ia mengakui penangkapan Ketua MK tentu berpengaruh terhadap legitimasi dari MK, untuk itu, para Hakim MK tersebut memiliki tugas untuk meyakinkan dan merebut kembali kepercayaan publik. Selain itu, menurut dia, bila alasan penerbitan Perppu agar hakim Mahkamah Konstitusi dapat diawasai juga tidak tepat. “Tidak ada hubungannya antara pengawasan dengan kegentingan memaksa, itu tidak connect,” katanya.

Menurut dia, seharusnya yang dilakukan pemerintah adalah mengusulkan revisi atas undang-undang mahkamah konstitusi. “Revisi UU itu yang seharusnya dilakukan, disitu maka berbagai pemangku kepentingan dapat ‘urun rembug’ membentuk MK yang lebih berwibawa, tapi kalau Perppu itukan sepihak dari Presiden saja,” katanya.

Advertisement

Sebagaimana diberitakan Solopos.com, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Jogja, Kamis malam, menandatangani Perppu No. 1/2013 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi atau Perppu MK. Hal itu disampaikan oleh Menko Polhukam Djoko Suyanto di Istana Kepresidenan Gedung Agung dengan didampingi oleh Mensesneg Sudi Silalahi dan Wakil Menhukham Denny Indrayana.

“Substansi inti dari Perppu MK yang baru ditandatangani Presiden ada tiga hal utama yaitu penambahan persyaratan untuk menjadi hakim konstitusi, memperjelas mekanisme proses seleksi dan pengajuan hakim konstitusi serta perbaikan sistem pengawasan hakim konstitusi,” kata Djoko.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif