News
Kamis, 12 April 2012 - 10:07 WIB

WAJIB PAJAK: Waduh, Baru 9,9% WP Badan Serahkan SPT Pajak!

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dwi Prasetya/JIBI/SOLOPOS)

Ilustrasi (Dwi Prasetya/JIBI/SOLOPOS)

SOLO–Kantor Pelayanan Pajak (KKP) Pratama Solo mencatat baru 9,9% wajib pajak (WP) badan yang telah menyerahkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak. Padahal, waktu untuk penyerahan SPT tinggal tiga pekan.

Advertisement

Jatuh tempo penyerahan SPT badan adalah 30 April. Pjs Kepala KPP Pratama Solo, Basuki Rahmad, menjelaskan pekan pertama April pihaknya baru menerima 682 SPT WP badan, atau 9,9% dari total 6.893 WP badan di Solo.

Basuki mengakui persentase WP badan yang menyerahkan SPT masih rendah. Namun, pihaknya tidak terlalu khawatir sebab menurutnya karakter WP badan berbeda dengan WP orang pribadi (OP). WP badan adalah perusahaan yang pasti memiliki sistem manajemen yang rapi.

“Kalau WP OP kan kami yang harus mengingatkan, mendorong-dorong. WP badan sudah memiliki bagian atau divisi yang menangani pelaporan SPT, apalagi kalau itu perusahaan besar. Jadi, kami tidak terlalu khawatir soal persentasenya yang masih kecil ini,” ungkap Basuki, saat dihubungi Solopos.com, Rabu (11/4/2012).

Advertisement

Lantaran itu, dia memastikan KPP tidak akan mengambil langkah jemput bola dengan menyediakan drop box di titik-titik startegis seperti yang diberlakukan pada WP OP. KPP hanya akan menyebar petugas bagian account representative (AR) untuk mengingatkan perusahaan-perusahaan yang belum menyerahkan SPT tahunan mereka.

Berdasarkan pengalaman tahun lalu, saat jatuh tempo penyerahan SPT lebih dari 50% WP badan telah menyerahkan SPT. Seperti WP OP, WP badan ternyata juga cenderung melaporkan SPT mendekati deadline. Di samping itu, bagi WP badan, KPP memberi kesempatan untuk menunda penyerahan SPT, sehingga ada kemungkinan WP menyerahkan SPT selepas tanggal jatuh tempo.

Basuki menjelaskan, WP badan boleh menunda penyerahan SPT sampai maksimal tiga bulan setelah deadline 30 April jika memang ada persoalan yang menghambat pelaporan SPT. “Misalnya jika laporan keuangan masih dalam proses audit, boleh mengajukan permohonan menunda pelaporan SPT,” terang dia.

Advertisement

Kendati demikian, jika setelah tambahan waktu yang diminta itu WP badan bersangkutan tetap belum menyerahkan SPT, KPP bakal memberlakukan denda. Denda bagi WP badan yang telat menyerahkan SPT mencapai Rp1 juta/WP badan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif