News
Senin, 7 Juni 2021 - 05:30 WIB

Wah, Diskon Tarif Listrik Dihentikan

Denis Riantiza Meilanova  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas sedang melakukan perawatan jaringan listrik di Jakarta belum lama ini. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tetap akan menaikkan tarif tenaga listrik (TTL) rata-rata sebesar 15% sepanjang tahun ini, meskipun sempat mengakibatkan penurunan konsumsi listrik pada Januari 2013. (JIBI/Bisnis Indonesia/Nurul Hidayat)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah memutuskan tidak melanjutkan program stimulus berupa diskon tarif tenaga listrik kepada masyarakat dan pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19 mulai Juli 2021.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan bahwa bantuan keringanan tagihan listrik yang berlaku sejak April 2020 tersebut akan berakhir pada akhir Juni ini.

Advertisement

Baca Juga: AHY Temui Ridwan Kamil, Ngobrol Apa?

"Keputusan nasional tahun ini bertahap triwulan pertama [diskon tarif] diberikan sesuai 2020, triwulan kedua 50 persen, triwulan selanjutnya tidak ada atau berakhir sama sekali. Jadi tidak lagi dibantu oleh negara," ujar Rida dalam konferensi pers, Jumat (4/6/2021).

Untuk membantu masyarakat terdampak pandemi Covid-19, sejak April 2020, pemerintah telah memberikan stimulus berupa pemberian diskon tagihan listrik kepada konsumen, yang meliputi rumah tangga golongan tarif R.1/450 VA diskon 100% dan rumah tangga golongan tarif R.1/900 VA subsidi diskon 50%. Kemudian untuk pelanggan UMKM yang terdiri atas bisnis kecil B.1/450 VA dan industri kecil I.1/450 VA berupa diskon tagihan listrik 100%.

Advertisement

Stimulus 50%

Pemerintah juga telah memberikan keringanan tagihan listrik kepada pelanggan sosial, bisnis, industri, dan layanan khusus berupa pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum (40 jam nyala) untuk pelanggan sosial, bisnis, dan industri daya 1.300 VA ke atas; dan pembebasan biaya beban atau abonemen bagi pelanggan sosial (daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA), bisnis (900 VA), dan industri (900 VA).

Kebijakan stimulus tersebut berlanjut hingga Maret 2021 dengan ketentuan yang sama. Kemudian kebijakan stimulus itu dilanjutkan untuk periode April-Juni 2021, tetapi besaran yang diberikan sebesar 50% dari stimulus yang diterima sebelumnya.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif