News
Sabtu, 6 November 2021 - 23:15 WIB

Waduh! Pembunuhan Bos Rumah Makan di Karawang, Diduga Didalangi Istri

Newswire  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono saat ekspos pengungkapan kasus kejahatan di Mapolres Karawang, Jawa Barat, Sabtu (6/11/2021). (Antara)

Solopos.com, KARAWANG — Pembunuhan seorang pengusaha atau bos rumah makan Padang di Karawang diungkap Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Istri korban diduga menjadi dalang aksi pembunuhan tersebut.

“Hari ini kita sudah tangkap enam pelaku. Di mana salah satunya merupakan istri korban,” kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono saat ekspos pengungkapan kasus kejahatan di Mapolres Karawang, Sabtu (6/11/2021).

Advertisement

Kapolres mengatakan, istri korban terlibat dalam pembunuhan suaminya karena sakit hati. Sang suami dianggap menyusahkan, sering meminta atau menggunakan uang yang ternyata uangnya dipakai untuk perempuan lain.

Baca juga: Atasnamakan Proyek Sirkuit Mandalika, Pria Ini Gelapkan Seratus Mobil

Advertisement

Baca juga: Atasnamakan Proyek Sirkuit Mandalika, Pria Ini Gelapkan Seratus Mobil

“Menurut keterangan pelaku, korban sering menyusahkan, sering minta uang karena ada WIL [wanita idaman lain],” jelasnya.

Atas dasar itulah isterinya yang berinisial NW berkeinginan untuk menghabisi nyawa suaminya sendiri, tetapi dengan “tangan” orang lain. Itu sudah direncanakan sejak September 2021.

Advertisement

Kapolres menyampaikan, para pelaku dijanjikan istri korban akan diberikan uang sebesar Rp30 juta untuk menghabisi nyawa suaminya.

Baca juga: Bunuh Majikan, PRT dan Satpam Terancam Hukuman Mati

Para pelaku dikabarkan sudah menerima uang Rp20 juta untuk melakukan aksi pembunuhan. Bahkan uang yang diterima para pelaku itu sempat digunakan untuk santet, namun gagal sampai akhirnya dilakukan pembunuhan dengan melakukan senjata tajam oleh para pelaku.

Advertisement

Menurut Aldi, pengungkapan kasus itu dilakukan Polres Karawang dalam waktu satu minggu. Ada enam pelaku yang ditangkap, yakni NW yang merupakan isteri korban, AM, 25, H, 39, BN, 34, RN, 33, dan MH, 25.

“Setelah kita melihat bukti-bukti dan melakukan penyelidikan. Kemudian kita menangkap AM alias Otong. Setelah kita berhasil mengungkap para pelaku lainnya,” katanya dikutip dari Antaranews.com.

Akibat perbuatannya para pelaku NW, AM, H, BN, RN, MH dijerat pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau hukuman 20 tahun penjara.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif