News
Selasa, 3 Januari 2023 - 13:09 WIB

Waduh! Masa Tahanan Ferdy Sambo Segera Berakhir

Lukman Nur Hakim  /  Rudi Hartono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana dan kasus perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo tiba untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan yang telah dibacakan tim kuasa hukum terdakwa. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

Solopos.com, JAKARTA–Masa tahanan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J, Ferdy Sambo, berakhir pada pekan depan, tepatnya 9 Januari 2023.

Mantan Kepala Divisi Propam Polri itu sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Advertisement

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan PN Jaksel sedang mengkaji terkait perpanjangan masa penahanan Ferdy Sambo. Pihaknya akan meminta perpanjangan ke Pengadilan Tinggi.

“Setelah masa berakhirnya penahanan [Ferdy Sambo] pada 9 Januari, nanti pasti majelis hakim melalui Ketua PN akan meminta perpanjangan ke Pengadilan Tinggi atas dasar pasal 29 ayat 1, ayat 2 dan ayat 6. Tentu itu sudah diantisipasi oleh majelis yang menangani perkara Ferdy Sambo,” ujar Djuyamto kepada wartawan, Selasa (3/1/2023).

Dia memastikan Ferdy Sambo tidak akan dikeluarkan dari tahanan selama masa persidangan masih berlangsung. Dia bahkan menekankan masa penahanan dari Ferdy Sambo bisa ditambah karena pemeriksaan sampai sekarang belum selesai.

Advertisement

“Pemeriksaan ternyata belum selesai di tingkat PN dengan masa penahanan 90 hari tersebut, bisa dimintakan perpanjangan ke Pengadilan Tinggi,” papar Djuyamto.

Sebagai informasi, Sambo dan istinya, Putri, Kuat, Ricky, serta Eliezer didakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Mereka didakwa bersama-sama ikut mengetahui pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Atas perbuatan itu, Sambo dan yang lainnya didakwa Pasal 338 KUHP atau 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Masa Tahanan Habis 9 Januari, Ferdy Sambo Bebas Demi Hukum?

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif