News
Jumat, 10 Mei 2013 - 17:59 WIB

Waduh, 21 TKI Dideportasi dari Malaysia Karena Narkoba

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi TKI (JIBI/Harian Jogja/dokumen)

Ilustrasi TKI (JIBI/Harian Jogja/dokumen)

NUNUKAN—Sebanyak 21 orang dari 141 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dideportasi pemerintah Kerajaan Malaysia melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), karena tersangkut kasus narkoba.

Advertisement

TKI yang tersangkut kasus narkoba ini telah menjalani hukuman kurungan oleh instansi terkait Kerajaan Malaysia dengan masa yang bervariasi, terang Moch Afsar Bin Abdul Latif, staf Bidang Ketenagakerjaan dan Protokol Konsulat RI Tawau Malaysia di Nunukan, Kamis (9/5/2013).

“TKI yang tersangkut kasus narkoba itu ada yang dikurung selama tiga bulan, enam bulan sampai satu tahun,” ujar dia.

Dari 21 TKI yang dideportasi karena kasus narkoba jenis sabu-sabu itu, terdapat dua orang di antaranya perempuan yang semuanya berasal dari Penampungan Tahanan Sementara (PTS) Air Panas Tawau.

Advertisement

Menurut Afsar, TKI tersangkut kasus narkoba tersebut ada yang hanya bertindak selaku pemakai dan sebagian lainnya sebagai pengedar selama berada di Sabah, Malaysia.

Selain kasus narkoba, kata dia, terdapat dua orang TKI yang memiliki paspor yang telah dicap keluar, namun tidak meninggalkan Sabah, Malaysia, hingga tertangkap oleh aparat setempat.

Selanjutnya, Afsar mengatakan, TKI yang dideportasi itu juga ada yang tersangkut kasus perampokan atau pecah rumah sebanyak dua orang, juga berasal dari PTS Air Panas Tawau.

Advertisement

Ketika ditanyakan kasus yang sama terhadap TKI deportasi yang berasal dari PTS Kota Kinabalu, dia mengaku tidak mendapatkan rincian pelanggarannya.
Must Read

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif