News
Senin, 29 November 2021 - 22:45 WIB

Waduh! 14 Remaja di Maluku Utara Kedapatan Mabuk Lem

Newswire  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut) mendata 14 remaja penyalahgunaan lem Aibon yang diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ternate. (Antara)

Solopos.com, TERNATE — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut) bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ternate mengamankan 14 remaja penyalahgunaan lem Aibon atau mabuk lem.

“Ke-14 anak dan remaja ini terciduk menghirup lem Aibon di lokasi Benteng Oranye Ternate melalui tim Satpol PP,” kata Kepala BNNP Malut Brigjen Pol Wisnu Handoko SIK MM, didampingi Kabid Pemberantasan Kombes Pol Dinnar Widargo, di Ternate, Senin (29/11/2021).

Advertisement

Dia menjelaskan, ke-14 anak remaja itu di antaranya 6 siswa, 2 telah menikah, sopir angkot 1 orang. Kemudian kerja bangunan 1 orang, dan selebihnya tidak bekerja.

Baca juga: Fakta Baru Kasus WNA Siram Istri Pakai Air Keras hingga Meninggal

Mereka yang mabul lem didata dan skrining atau pemeriksaan oleh petugas Rehabilitasi Klinik Pratama BNNP Malut.

Advertisement

“Dari hasil pemeriksaan itu, mereka kisaran usia 18-21 tahun ini telah menyalahgunakan bahan adiktif seperti lem, alkohol, dan minuman keras. Petugas rehabilitasi akan melakukan asesmen kepada masing-masing anak. Untuk mencari tahu sebab menyalahgunakan bahan adiktif tersebut. Kemudian rencana terapi selanjutnya, dengan persetujuan orang tua,” kata Kepala BNNP Malut.

BNNP Malut telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2A) Kota Ternate. Guna pendampingan terhadap 14 anak ini serta bagaimana upaya mengatasi persoalan ini.

Baca juga: TNI dan Polri di Timika Papua Ribut Gegara Rokok, Begini Akhirnya

Advertisement

Selain mengamankan remaja mabuk lem, juga mengantisipasi peredaran narkoba di Malut, BNNP Malut melakukan pelatihan bagi petugas rehabilitasi. Melalui kegiatan Peningkatan Kompetensi Petugas Rehabilitasi Melalui Pelatihan Ketrampilan Konseling Dasar dan Intervensi Krisis (UTC 4 dan 7).

Dia menyatakan, pelatihan ini untuk melakukan pendampingan bagi pecandu narkoba yang menjalani rehabilitasi. Sebab, narkoba mengakibatkan kerugian sosial ekonomi dan jiwa bagi pengguna narkoba.

“Kegiatan ini tujuannya memberikan proses belajar dan kemampuan konseling dasar. Dalam memberikan layanan di berbagai tatanan terapi baik rawat jalan maupun rawat inap,” jelasnya dikutip dari Antara.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif