News
Selasa, 25 Juni 2013 - 16:54 WIB

EKS KAPOLRES KARANGANYAR Ditangkap, Kompolnas Tuding Mutasi Polri Serampangan

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wadir Sabara Polda Jateng yang mantan Kapolres Karanganyar AKBP Edi Suroso. (dok. Solopos.com)

Wadir Sabara Polda Jateng yang mantan Kapolres Karanganyar AKBP Edi Suroso. (dok. Solopos.com)

JAKARTA — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) rekrutmen, mutasi, dan penempatan jabatan di tubuh Polri yang dinilai serampangan. Sorotan itu dikemukakan menyusul penangkapan dua perwira menegah Polri, Wakil Direktur (Wadir) Satuan Bayangkara (Sabara) Polda Jateng AKBP Edi Suroso, dan personel Biro Sumber Daya Manusia Polda Metro Jaya berinisial JAP, Jumat (21/6/2013).

Advertisement

Komisioner Kompolas Hamidah Abdurrachman, Selasa (25/6/2013), juga menuntut tindakan tegas dan sanksi bagi anggota atau pejabat Polri yang melakukan pelanggaran itu. Menurutnya, kasus itu adalah bukti bahwa salah satu masalah Polri saat ini adalah penempatan sumber daya manusia (SDM) yang berkaitan dengan rekrutmen, mutasi, dan penempatan jabatan karena dilakukan secara serampangan dan belum fair.

AKBP Edi Suroso dan JAP ditangkap oleh penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta. Turut diamankan dalam kesempatan itu uang ratusan juta rupiah yang dibawa keduanya untuk menyuap pejabat tinggi Polri demi mendapat kenaikan jabatan. “Tentu saja itu sangat mengejutkan kami, karena kasus ini menambah buruk citra polisi di mata masyarakat. Kami melihat ada polisi bermain-main dengan jabatan ini,” tegasnya.

Kasus itu diduga juga melibatkan personel dan petinggi Polri lainnya. “Apalagi ada permainan seperti ini. Kami berharap bahwa kasus ini jangan ditutupi dan dilindungi. Pejabat yang bersangkutan harus mendapat sanksi, bukan hanya disiplin tapi proses hukum,” tegasnya.

Advertisement

Di samping itu, Kompolnas selama ini menilai Polri tidak memberikan sanksi yang maksimal dan tegas kepada anggotanya yang melakukan pelanggaran. Akibatnya, tidak ada efek jera. “Kami berharap sanksi yang diberikan tegas, kalau memenuhi unsur ya diproses hukum agar yang lain tidak melakukan permainan seperti ini,” terangnya.

 

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif