News
Sabtu, 15 Juni 2024 - 18:17 WIB

Wacana Korban Judi Online Bisa Dapat Bansos, OJK Bilang Begini

Newswire  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Infografis Judi Online (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, JAKARTA — Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menyampaikan akan berfokus pada aspek edukasi kepada masyarakat tentang bahaya dan risiko judi online (judol).

Menurutnya, fokus pada edukasi menjadi salah satu cara paling efektif untuk memberantas judol. Hal itu menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy yang mengatakan korban judol dapat menjadi penerima bantuan sosial (bansos).

Advertisement

“Tapi kalau kita dari OJK lebih mendorong untuk edukasinya lah. Jangan sampai orang itu cepat judi online karena biasanya ketika sudah judi tuh, barang apa saja di rumah dijual. Apalagi kalau cuma ada fasilitas utang kayak pinjol dan lain, mereka pasti pakai dan sudah ada bukti kasus-kasus itu,” kata Friderica, dilansir Antara.

Menurutnya, wacana pemberian bansos dapat dipandang dari dua sisi. Di satu sisi, pemberian bansos untuk korban judol dapat menjadi sarana bantuan dari pemerintah, namun di sisi lain, bansos tersebut dapat membuat ketergantungan para pelaku atau korban judol.

“Tapi sebenarnya kan itu jadi pro dan kontra ya, kalau yang pro ya mungkin orang lagi susah kita bantu. Tapi kalau kontranya kan nanti orang jadi, kalau kepepet karena judol ada yang bantuin gitu,” ujarnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif