News
Selasa, 16 Oktober 2012 - 09:00 WIB

Wa Ode Nurhayati Hadapi Vonis

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wa Ode Nurhayati (detik)

Wa Ode Nurhayati (detik)

JAKARTA–Majelis hakim Pengadilan Tipikor akan membacakan putusan hukuman bagi terdakwa perkara suap dan pencucian uang, Wa Ode Nurhayati. Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Nurhayati 14 tahun penjara untuk 2 perkara.

Advertisement

Sidang yang dipimpin hakim ketua, Suhartoyo, dijadwalkan digelar di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (16/10/2012) pukul 13.00 WIB.

“Kami yakin Insya Allah, majelis hakim akan menjatuhkan vonis yang adil sesuai hati nurani, berdasarkan fakta-fakta hukum dalam persidangan,” kata penasihat hukum Nurhayati, Wa Ode Nur Zainab.

Dalam dakwaan pertama, Nurhayati dinilai melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement

Nurhayati dinilai terbukti menerima hadiah berupa uang Rp 6,25 miliar dari 3 pengusaha yakni Fahd El Fouz untuk pengurusan alokasi DPID di 3 Kabupaten di NAD dan uang dari Saul Palulus David Nelwan dan Abram Noach Mambu untuk pengurusan alokasi DPID Kabupaten Minahasa. Atas dakwaan ini, Nurhayati dituntut 4 tahun penjara, pidana denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara dalam dakwaan kedua, Nurhayati dinilai terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Nurhayati, menurut jaksa, mengalihkan uang dalam bentuk deposito berjangka, membayar fasilitas bunga utang termasuk membayar angsuran rumah untuk menyamarkan asal usulnya. Untuk dakwaan ini, Nurhayati dituntut 10 tahun penjara dengan pidana denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam nota pembelaannya, Nurhayati membantah duit yang tersimpan di rekening Bank Mandiri adalah hasil tindak pidana kejahatan, seperti dakwaan jaksa. Uang yang tersimpan itu berasal dari bisnis Nurhayati.

Advertisement

“Sampai hari ini deposito tunai saya hanya berjumlah Rp 10 miliar yang disita KPK. Angka Rp 50 miliar lebih yang disebutkan penuntut adalah angka fantastis yang dihitung dari jumlah keseluruhan transaksi bisnis, transaksi pribadi yang terdiri dari uang masuk dan uang keluar,” katanya di persidangan, Selasa (9/10/2012).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif