“Terhadap pelanggaran kode etik itu telah diputuskan BK yang bersangkutan tidak boleh ada di Banggar lagi. Tetapi sampai sekarang ini, Wa Ode masih jadi anggota dewan sampai ada ketetapan hukum di KPK,” kata Wakil Ketua BK DPR Siswono Yudohusodo kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (30/1/2012).
Menurut Siswono, Wa Ode tidak dapat menyertakan bukti atas ucapannya mengenai praktik kotor pembahasan anggaran yang diduga melibatkan pimpinan DPR. Apalagi kalimat yang menyebut pimpinan DPR sebagai penjahat anggaran.
“Pelanggaran kode etik yang dilakukan Wa Ode adalah pernyataannya yang menyatakan bahwa pimpinan DPR terlibat dalam mafia anggaran. Karena dia tidak bisa menyatakan bukti, maka dia telah melakukan pelanggaran kode etik,” jelas Siswono.
Menurut Siswono, sanksi pemberhentian Wa Ode sebagai anggota Banggar berlaku sejak diputuskan BK pekan lalu. Wa Ode bukan lagi anggota Banggar DPR saat ini.
“Sudah langsung berlaku ketika diputuskan rapat BK selasa lalu,” ujarnya. detikcom