News
Jumat, 13 Juli 2012 - 10:01 WIB

WA ODE Bakal Dinonaktifkan dari DPR

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wa Ode Nurhayati (detik)

JAKARTA–Badan Kehormatan (BK) DPR hari ini bakal menggelar rapat. Salah satu agenda rapat adalah memutuskan penonaktifan salah satu anggota DPR, Wa Ode Nurhayati.

Advertisement

” Hari ini Wa ode dinonaktrifkan dari DPR. Keputusan DPR selanjutnya menanti hasil persidangan,” kata Wakil Ketua BK, Siswono Yudhohusodo, saat dihubungi, Jumat (13/7/2012).

Ketua BK, M Prakosa, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta membenarkan akan memberhentikan sementara salah satu anggota DPR. Namun Prakosa masih enggan menyebutkan nama.

“Nanti satu jam atau setengah jam lagi rapat dimulai. Ada putusan BK tentang pemberhentian sementara salah satu anggota. Nanti dibicarakan di rapat. BK akan memutuskan pemberhentian sementara satu orang anggota,” ucap Prakosa.

Advertisement

Menurut dia, pemberhentian sementara seorang anggoat DPR ini karena yang bersangkutan terkait kasus hukum. Siapa? “Tunggu saja nanti pas rapat,” ujar Prakosa sambil berlalu.

Wa Ode saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor. Dia dijerat dengan pasal penerimaan suap dan gratifikasi serta pencucian uang, lantaran kedapatan menerima uang senilai Rp 6,25 miliar dari tiga pengusaha.

Tiga pengusaha itu adalah Fahd El Fouz (selama ini dikenal sebagai Fahd A Rafiq), sebesar Rp 5,5 miliar, Saul Paulus David Nelwan sebesar Rp 350 juta, serta Abram Noach Mambu senilai Rp 400 juta.

Advertisement

Wa Ode pun dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu dia juga dijerat dengan pasal pencucian uang dan disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 atau pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif