News
Senin, 2 April 2012 - 13:44 WIB

VOTING BBM: Pramono Optimis MK Batalkan ayat 6 (a) UU APBN P

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pramono Anung (Foto Antara)

Pramono Anung (Foto Antara)

JAKARTA– Wakil Ketua DPR Pramono Anung optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan membatalkan ayat 6(a) pada pasal 7 UU APBN Perubahan 2012 karena menilai tidak konsisten dengat ayat lannya.

Advertisement

“Saya melihat pasal 6a pada ayat 7 UU APBN Perubahan secara prosedur dan materi bermasalah,” kata Pramono Anung di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (2/4/2012).

Hasil voting 356 anggota DPR tentang menerima penambahan pasal 7 ayat 6a yang isinya adalah memperbolehkan pemerintah mengubah harga BBM jika harga minyak mentah (Indonesia Crude Price/ICP) mengalami kenaikan atau penurunan rata-rata 15% dalam waktu 6 bulan

Menurut dia, melihat sikap partai politik pendukung pemerintah yang tidak bulat, maka UU APBN Perubahan berpeluang kalah dalam gugatan di Mahkamah Konsitusi (MK).

Advertisement

Mencermati adanya perbedaan sikap yang cukup tajam di antara partai politik pendukung pemerintah, menurut dia, banyak hal yang sederhana menjadi rumit. “Hal ini rawan dilakukan gugatan uji materi ke MK,” katanya.

Menurut dia, banyak hal yang sebenarnya simpel tapi menjadi rumit karena di dalam pemerintahan atau partai politik pendukungnya tampak kurang harmonis, sikapnya beda-beda sehingga rawan dilakukan gugatan uji materi.

Pramono menambahkan, selain prosesnya bermasalah, substansi materinya juga bermasalah karena Pasal 7 ayat 6 dan pasal 7 ayat 6(a) maknanya berlawanan sehingga dengan mudah diajukan uji materi.

Advertisement

Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PAN, Fraksi PPP, dan Fraksi PKB setuju dengan penambahan ayat 6(a) dalam Pasal 7 itu. Sedangkan, Fraksi PDI Perjuangan, FRaksi Gerindra, Fraksi Hanura, dan Fraksi PKS, menolak tambahan ayat tersebut.

Pada kesempatan tersebut, Pramono menegaskan, apa yang terjadi di DPR dengan segala keputusan tersebut adalah sebuah proses politik sehingga tidak bisa dinilai benar atau salahnya.

“Saya optimistis, gugatan uji materi akan dimenangkan MK, karena yang ditabrak bukan hanya prosedur, tapi esensi dasar dari Undang-undang APBN 2012,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif