News
Kamis, 20 Mei 2010 - 14:55 WIB

Vonis terdakwa kasus bom Marriot ditunda

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda pembacaan putusan terdakwa Aris Susanto. Aris diduga ikut terlibat dalam peledakan bom di dua hotel bertaraf internasional, Ritz Carlton dan JW Marriot, setahun lalu.

Ketua Majelis Hakim, Haswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis (20/5) mengatakan pembacaan putusan diundur hingga pekan depan. “Putusan belum siap. Diundur sampai minggu depan, Kamis (27/5),” kata Haswandi.

Advertisement

Sedianya hari ini, majelis hakim membacakan vonis untuk Aris. Sebelumnya jaksa penuntut umum, menuntut Aris dengan hukuman 10 tahun penjara.

Aris dijerat Pasal 13 b Undang-Undang 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Dia mengantar Saifuddin Zuhri keluar dari Temanggung beberapa sebelum penggrebekan. Dia juga diduga menyembunyikan pelaku pengeboman di Ritz Carlton, Ibrohim.

Dia merupakan terdakwa pertama yang dijatuhi vonis terkait peledakan hotel JW Marriot dan Ritz Carlton pada 17 Juli tahun lalu. Aris ditangkap bersama adik dan pamannya di Temanggung sehari sebelum penggrebekan Densus 88 terhadap Ibrohim pada Agustus 2009.

Advertisement

Dalam aksi penggerebekan, pegawai toko bunga Ibrohim yang bertugas memasukkan paket bom ke dalam dua hotel yang akhirnya tewas.

vivanews/ tiw

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Bom Marriot
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif