News
Rabu, 15 Februari 2023 - 16:56 WIB

Vonis Richard Eliezer: Masa Hukuman Tinggal 11,5 Bulan, Begini Kalkulasinya

Rudi Hartono  /  Newswire  /  Rudi Hartono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah pendukung menangis seusai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Richard Eliezer (Bharada E), divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan pada sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). (Antara/Luthfia Miranda Putri)

Solopos.com, SOLO–Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan pidana satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun penjara, Rabu (15/2/2023).

Lama hukuman itu dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalaninya. Dengan demikian, polisi 24 tahun itu tinggal menjalani hukuman lebih kurang 11,5 bulan atau masa hukumannya berakhir pada Februari 2024.

Advertisement

Hal itu dengan catatan jaksa penuntut umum (JPU) dan Richard Eliezer menerima putusan sehingga vonis majelis hakim berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pantauan Solopos.com melalui tayangan jalannya sidang vonis Eliezer yang disiarkan KompasTV melalui Youtube, dalam amar putusan, majelis hakim menetapkan penangkapan dan lamanya masa penahanan yang dijalani Eliezer dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya pidana yang dijatuhkan.

Advertisement

Pantauan Solopos.com melalui tayangan jalannya sidang vonis Eliezer yang disiarkan KompasTV melalui Youtube, dalam amar putusan, majelis hakim menetapkan penangkapan dan lamanya masa penahanan yang dijalani Eliezer dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya pidana yang dijatuhkan.

Hal itu berarti vonis yang dijatuhkan majelis hakim, yakni 1,5 tahun atau 18 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani Eliezer.

Informasi yang dihimpun Solopos.com dari sejumlah sumber, Richard Eliezer ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik polisi pada 3 Agustus 2022 lalu.

Advertisement

Ditarik dari sekarang, masa hukuman Eliezer bakal berakhir pada Februari tahun depan.

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) mempertimbangkan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat dalam menyatakan sikap menerima atau banding atas vonis 1,5 tahun polisi bernama lengkap Richard Elizier Pudihang Lumiu tersebut.

“Terkait vonis tersebut Kejagung mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, dikutip dari Antara.

Advertisement

Selain pertimbangan di atas, kejaksaan juga mempertimbangkan pemberian maaf dari keluarga Yosua kepada Eliezer.

Oleh karen itu, Kejagung menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan Richard Eliezer atau penasihat hukumnya untuk menentukan langkah banding atau menerima putusan.

“Sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan,” kata Ketut.

Advertisement

Terkait putusan tersebut, Ketut menghormati putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan. Dia menyebut pihaknya akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan tersebut. Hal itu untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut.

Sebagai informasi, vonis 1,5 tahun penjara terhadap Richard Eliezer itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara.

Eliezer merupakan satu dari lima terdakwa pembunuhan berencana Yosua. Empat terdakwa lainnya divonis berat. Mereka meliputi dalang pembunuhan berencana Ferdy Sambo, istrinya, yakni Putri Candrawathi, sopir pribadi mereka Kuat Ma’ruf, dan anak buah Ferdy Sambo, Rikcy Rizal.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif