News
Jumat, 20 April 2012 - 21:05 WIB

VONIS NAZARUDDIN: Partai Demokrat Tetap Pede

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus pembangunan wisma atlet M. Nazaruddin ketika menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (20/4). M. Nazaruddin dalam sidang tersebut divonis 4 tahun 10 bulan penjara serta denda Rp200 juta. (JIBI/Bisnis Indonesia/Rahmatullah)

VONIS - Terdakwa kasus pembangunan wisma atlet M Nazaruddin ketika menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (20/4). M Nazaruddin dalam sidang tersebut divonis 4 tahun 10 bulan penjara serta denda Rp200 juta. (JIBI/Bisnis Indonesia/Rahmatullah)

JAKARTA – Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Ahmad Mubarok menilai amar putusan pengadilan yang memvonis mantan anggota DPR dari Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin 4 tahun 10 bulan, tidak akan berpengaruh pada citra Partai Demokrat.
Advertisement

Menurutnya, selain Nazaruddin telah dipecat dari kepengurusan partai, putusan pengadilan tersebut juga mementahkan tudingan Nazaruddin bahwa ada aliran dana suap Wisma Atlet ke Kongres Partai Demokrat tahun 2010 lalu. Namun demikian Mubarok mengatakan Nazaruddin belum bisa bernafas lega karena masih banyak kasus lain yang dihadapinya.

“Saya kira tidak ada pengaruhnya buat citra Partai Demokrat karena kasus itu ulah Nazarddin pribadi. Dia juga sudah dipecat,” ujarnya ketika dimintai komentarnya terkait putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut. Menurut Mubarok, secara psikologis putusan yang dijatuhkan hakim tersebut cukup ringan mengingat spektrum pemberitaan media massa yang sangat luas dalam kasus tersebut.

Ketika ditanya apakah sebaiknya Nazaruddin naik banding menanggapi putusan tersebut, politisi senior itu menyatakan tidak dalam posisi menyarankan atau tidak menyarankan. Hanya saja dia meyakini kalau Nazaruddin melakukan aksi naik banding maka hukumaannya kemungkinan akan lebih berat.

Advertisement

Sementara Ketua DPP Partai Demokrat Gede Pasek Suardika mengaku lega dan senang atas vonis yang dijatuhkan kepada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut. Pasalnya, selain tudingan Nazaruddin bahwa ada aliran dana suap Wisma Atlet masuk ke Kongres Partai Demokrat tidak terbukti, peradilan opini publik yang muncul selama ini menjadi berakhir.
Pasek juga menyatakan partainya menghormati putusan pengadilan terhadap Nazaruddin. Alasannya majelis hakim memiliki alat bukti paling lengkap untuk dijadikan dasar pengambilan keputusan sehingga pihak wajib menghormati.

Wakil Ketua Komisi VII DPR yang juga politisi Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana mengatakan bahwa secara prinsip Demokrat tidak mencampuri putusan pengadilan Tipikor tersebut. “Sejak awal, Demokrat sudah menyerahkan masalah ini pada mekanisme hukum di pengadilan. Kita percayakan penuh hal itu. Sehingga terkait vonis tersebut, Demokrat tidak dalam menyambut baik atau menolaknya. Kita serahkan sepenuhnya pada pengadilan,” ujar Sutan kepada wartawan.

Namun Sutan mengatakan hal terpenting adalah pengadilan tidak mampu membuktikan kasus tersebut terkait dengan Demokrat. Dengan demikian makin jelas bahwa Demokrat bersih dan tidak bersalah dalam kasus ini, meski selama ini selalu disudutkan dan dikaitkan dengan kasus Nazaruddin, katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif