News
Kamis, 5 September 2013 - 16:19 WIB

VONIS KASUS CEBONGAN : Tiga Terdakwa Utama Langsung Banding

Redaksi Solopos.com  /  Yudi Kusdiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sidang Kasus Cebongan

Sidang Kasus Cebongan

Harian Jogja.com, BANTUL—Tiga terdakwa utama kasus penyerangan Lapas Kelas II B Cebongan, Sleman, Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto dan Kopral Satu Kodik, langsung menyatakan banding atas putusan majelis hakim.

Advertisement

Sementara Oditur Militer yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman selama 18 tahun, menyatakan pikir-pikir.

“Banding, Majelis,” kata Serda Ucok yang divonis selama 10 tahun penjara saat dimintai tanggapan oleh  Ketua Majelis Hakim Letkol Joko Sasmito, Pengadilan Militer II/11 Yogyakarta, Jl. Ringroad Timur, Banguntapan, Bantul, Kamis (5/9/2013).

Sama seperti Ucok, Serda Sugeng Sumaryanto dan Kopral Satu Kodik juga menyatakan banding.

Advertisement

Penasihat hukum terdakwa, Kolonel Rohmad, juga menyatakan kliennya menyatakan banding. “Terdakwa menyatakan sendiri akan banding. Kami sebagai penasihat hukum akan mengikuti,” jawab Kolonel Rohmad.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif