News
Kamis, 18 Juli 2019 - 14:00 WIB

Vonis Idrus Marham Diperberat

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis mantan Menteri Sosial Idrus Marham menjadi lima tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

“Mengadili, menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi dan penasihat hukum terdakwa tersebut dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Idrus Marham dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan selama tiga bulan,” demikian tertera dalam laman sipp.pn-jakartapusat.go.id seperti dikutip Antara, Kamis (18/7/2019).

Advertisement

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 23 April 2019 menjatuhkan vonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 2 bulan kepada Idrus Marham karena terbukti menerima suap bersama-sama dengan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar non-aktif Eni Maulani Saragih.

Putusan di tingkat banding diambil majelis hakim banding dengan ketua I Nyoman Sutama dan anggota Mohammad Zubaidi Rahmat dan Achmad Yusak pada 9 Juli 2019.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Idrus Marham divonis selama lima tahun dan pidana denda selama Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.

Advertisement

Majelis hakim menilai Idrus Marham terbukti bersama-sama dengan Eni Maulani Saragih menerima uang suap Rp2,25 miliar agar Eni membantu Johanes Budisutrisno Kotjo mendapatkan proyek “Independent Power Producer” (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1) antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company (CHEC), Ltd.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif