News
Kamis, 19 Desember 2013 - 09:17 WIB

Vonis Djoko Susilo Diperberat Jadi 18 Tahun Penjara!

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Irjen Pol Djoko Susilo (Dok/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Irjen Pol Djoko Susilo dari 10 tahun penjara menjadi 18 tahun penjara. Hukuman ini dijatuhkan terkait korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Djoko dalam kasus simulator SIM.

“Irjen Djoko Susilo dijatuhi hukuman 18 tahun penjara,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, Rabu (18/12/2013).

Advertisement

Putusan ini dijatuhkan pada Rabu (18/12/2013) dengan hukuman denda Rp1 miliar. Selain itu, Irjen Djoko juga diharuskan membayar uang pengganti Rp32 miliar. “Menjatuhkan hukuman tambahan mencabut hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik, merampas harta kekayaanya,” tambahnya.

Sebelumnya, Djoko divonis bersalah dalam perkara proyek pengadaan driving simulator roda dua dan roda empat pada 3 September 2013. Dia dihukum selama 10 tahun dan dijatuhi denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Pihak kuasa hukum Djoko mengaku belum menerima soal putusan tersebut. “Kami belum tahu persis dan menerima laporan tersebut secara resmi,” ujar pengacara Djoko Susilo, Juniver Girsang, Kamis (19/12/2013).

Advertisement

Juniver mengatakan jika sudah menerima laporannya, dia akan mempelajari terlebih dahulu dan berdiskusi dengan kliennya sebelum menyatakan sikap terkait penambahan hukuman tersebut. “Nanti kami coba pelajari. Setelah kami tahu resminya, kami akan berdikusi dengan klien bagaimana sikap dan langkah selanjutnya,” jelasnya.

Djoko dinyatakan memperkaya diri sendiri sebesar Rp32 miliar dalam proyek yang dimenangkan PT CMMA. Kerugian keuangan negara dalam proyek ini Rp121,830 miliar.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif