News
Jumat, 20 Desember 2013 - 13:21 WIB

Vonis Diperberat, Djoko Susilo Berencana Ajukan Kasasi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa korupsi pengadaan simulator SIM Korlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/9/2013). Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp.500 juta subsider 6 bulan penjara terkait kasus korupsi dan pencucian uang proyek simulator SIM karena terbukti merugikan negara senilai Rp.121 miliar dari proyek senilai Rp200,56 miliar. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

Solopos.com, JAKARTA — Vonis terhadap terdakwa kasus korupsi pengadaan simulator SIM, Irjen Pol. Djoko Susilo, diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 18 tahun penjara. Pihak Djoko berencana mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

“Kemungkinan kasasi jelas ada, tapi sampai sekarang kami belum memutuskan,” ujar kuasa hukum Djoko, Juniver Girsang di Gedung KPK, Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2013).

Advertisement

Namun Juniver mengaku pihaknya hingga saat ini belum menerima salinan putusan dari PT DKI Jakarta. Karena itu, Juniver mengatakan belum bisa berkomentar banyak soal vonis kliennya tersebut. “Saya belum bisa berkomentar, karena putusannya belum sampai di kami,” jelasnya.

Soal kemungkinan akan dijatuhkan hukuman yang lebih tinggi jika mengajukan kasasi, Juniver juga enggan berandai-andai. Menurutnya, lebih baik proses kasasi tersebut ditempuhnya dulu. “Kita jangan berandai-andai dulu lah, kita pelajari dulu saja putusannya,” tukasnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif