News
Rabu, 16 Februari 2022 - 20:30 WIB

Vonis Berat untuk Predator Seksual Mengabaikan Pemulihan Korban

Hukuman berat untuk predator seksual Herry Wirawan menyisakan persoalan pelik tentang pemulihan korban dan ganti kerugian yang menjadi hak korban.

Ichwan Prasetyo   Newswire     Ichwan Prasetyo   | Solopos.com

SOLOPOS.COM - Predator seksual Herry Wirawan yang memerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat. (Antara/Kejaksaan Tinggi Jawa Barat)

Solopos.com, SOLO – Institute fot Criminal Justice Reform (ICJR) memberikan apresiasi kepada hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, yang memvonis predator seksual Herry Wirawan hukuman pidana penjara seumur hidup pada Selasa (15/2/2022).

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif