News
Kamis, 10 Januari 2013 - 10:51 WIB

VONIS ANGIE: Pasrah dan Tawakal

Redaksi Solopos.com  /  Laila Rochmatin  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA — Hari ini dijadwalkan penentuan vonis untuk puteri Indonesia 2001 sekaligus terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran di Kemenpora dan Kemendikbud, Angelina Sondakh 35.

“Insya Allah, Angie akan menerima apa adanya,” kata pengacara Angie, Teuku Nasrullah, Kamis (10/1/2013).

Advertisement

Terkait kondisi fisik Angie, Nasrullah yakin sehat. Sejak bertemu pada pekan lalu, Angie masih terlihat bugar. Begitu pun saat dijenguk oleh keluarganya di Rutan Pondok Bambu pada Rabu (9/1/2013) sore, Angie tetap sehat.

“Angie sudah lama melatih diri dengan tawakal,” sambungnya.

Angie didakwa menerima uang sebanyak Rp12,58 miliar serta US$2,35 juta dalam kurun waktu Maret 2010 hingga November 2010. Uang tersebut diberikan oleh Grup Permai terkait pengurusan proyek di sejumlah universitas di Ditjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan termasuk program pengadaan sarana dan prasarana di Kemenpora. Dia dijerat dengan pasal 12 huruf a UU Tipikor.

Advertisement

Angie dituntut 12 tahun penjara, denda Rp500 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp12,58 miliar dan US$2,35 juta. Jaksa menilai Angie terbukti melakukan korupsi terkait pembahasan anggaran proyek di Kemenpora dan Kemendiknas.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif