News
Rabu, 24 September 2014 - 18:21 WIB

VONIS ANAS : Divonis 8 Tahun Penjara, Anas Urbaningrum Minta Hakim dan JPU Mubahala

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi kader HMI di persidangan (JIBI/Dok)

Solopos.com, JAKARTA– Hakim akhirnya menjatuhkan vonis kepada Anas Urbaningrum, Rabu(24/9/2014) sore. Dalam pernyataannya Anas meminta hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) melakukan mubahala.

Dalam siaran langsung yang ditayangkan Metro TV, Rabu pukul 18.15 WIB. Anas mengatakan pikir-pikir dengan keputusan hakim. Dia meminta waktu untuk berdikusi dnegan keluarga, istikarah. “Saya akan bicaran ini dengan keluarga dahulu, istikarah untuk menyikapi keputusan ini. Tetapi saya juga meminta hakim dan JP melakukan mubahala, atau menyatakan sumpah kutukan siapa yang bersalah,” katanya.

Advertisement

Anas mengatakan mubahala merupakan membaca sumpah kutukan siapa yang dekat keyakinannya. Mubahala itu sumpah kutukan siapa yang bersalah berani dikutuk. Selesai pernyataan Anas tersebut kemudian majelis hakim menutup jalannya persidangan.

Anas UrbaniAnas Urbaningrum divonis hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta, subsidair 3 bulan kurungan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Anas terbukti melakukan korupsi dan pidana pencucian uang.

“Menyatakan terdakwa Anas Urbaningrum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara berulang kali,” ujar hakim ketua Haswandi membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/9/2014) sebagaimana dikuutip Detik.

Advertisement

Majelis hakim meyakini Anas ikut mengupayakan pengurusan proyek-proyek pemerintah lainnya dengan pembiayaan APBN yang dikerjakan Permai Group.

Menurut hakim, posisi ketua DPP Demokrat adalah pijakan awal untuk langkah politik lanjutan Anas. Langkah politik ini dimulai pada 2005 kala Anas berhenti sebagai anggota KPU dan selanjutnya masuk sebagai anggota Partai Demokrat dan berhasil menduduki jabatan Ketua DPP bidang politik.

“Dengan kedudukannya sebagai ketua DPP bidang politik terdakwa mempunyai pengaruh yang besar untuk mengatur proyek-proyek pemerintah yang bersumber dari APBN. Lalu terdakwa menjadi semakin besar setelah menjadi anggotaDPR dan terpilih periode 2009-2014 serta ditunjuk sebagai ketua Fraksi Demokrat,” ujar hakim anggota Sutio Jumagi.

Advertisement

Anas menerima sejumlah pemberian yakni duit Rp 2,2 miliar dari Adhi Karya, duit Rp 25,3 miliar dan US$ 36,070 dari Permai Group. Ketiga, penerimaan sebesar Rp 30 miliar dan US$ 5,225 juta yang digunakan untuk pelaksanaan pemilihan Ketum Partai Demokrat.

Selain itu ada pula penerimaan lainnya yakni mobil Toyota Harrier, Toyota Vellfire dan fasilitas berupa survei pencalonan dari Lingkaran Survei Indonesia sebesar Rp 478,6 juta pada April-Mei 2010.

Anas juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Anas membelanjakan duit hasil korupsi untuk membeli tanah dan bangunan diantaranya tanah/bangunan seluas 639 m2 di Jalan Teluk Semangka blok C 9 Nomor 1 Duren Sawit, Jaktim; Jalan Selat Makasar Perkav AL Blok C? 9 Nomor 22, Duren Sawit.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif