News
Selasa, 9 Mei 2017 - 19:00 WIB

Vonis Ahok Dikritik, KY Minta Masyarakat Rasional

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Sigid Kurniawan)

KY meminta masyarakat rasional menyikapi vonis terhadap Ahok.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Yudisial (KY) meminta semua pihak menahan diri dan rasional dalam menyikapi vonis perkara penistaan agama oleh Basuki Tjahja Purnama (Ahok). Pasalnya, muncul ketidakpuasan atas putusan hakim yang sangat berbeda dari tuntutan jaksa.

Advertisement

Peneliti Indonesian Legal Rountable (ILR) Erwin Natosmal Oemar mengatakan pilihan hakim memutus di luar dakwaan melanggar konsep dasar tata cara bersidang. Dia mengatakan jika hakim memutus diluar tuntutan jaksa, maka tidak lagi diperlukan kewenangan jaksa di ruang pengadilan.

“Secara konseptual, itu tidak dibenarkan. Hakim tidak boleh memutus lebih tinggi dari dakwaan. Kalo hakim bisa memutus di luar dakwaan, apa artinya sebuah dakwaan?” katanya.

Meski tidak benar secara konsep, Erwin mengatakan keputusan hakim melebihi dakwaan ini terjadi di Indonesia. Bahkan, keputusan di atas kewenangan dakwaan ini juga terjadi dalam keputusan kasasi yang diputuskan oleh Mahkamah Agung.

Advertisement

Juru Bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi, mengatakan masyarakat harus percaya kepada sistem peradilan yang ada di Indonesia. Untuk itu, jika merasa tidak puas atas sebuah putusan hukum dapat dilakukan koreksi melalui jalur hukum di atasnya.

“Apapun upaya yang hendak ditempuh maka gunakanlah jalur hukum, jangan keluar dari jalur tersebut, mulailah percaya kepada sistem peradilan kita,” kata Farid di Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Dia mengatakan baik bagi massa yang pro maupun kontra dengan putusan dapat menggunakan jalur ini. Sedangkan jika memiliki dugaan soal perilaku yang dilakukan oleh majelis hakim, masyarakat dapat mengadukannya ke Komisi Yudisial untuk kemudian ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Advertisement

“Komisi Yudisial berusaha keras untuk tetap objektif dan serius dalam perkara ini,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif