News
Selasa, 16 Maret 2021 - 09:47 WIB

Vonis 6 Tahun Penjara Untuk Nurhadi Dinilai Tak Adil, KY Beri Perhatian Khusus

Newswire  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kiri) meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan terkait kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016 di Jakarta, Selasa (29/9/2020). (Antara)

Solopos.com, JAKARTA -- Vonis enam tahun penjara yang dijatuhkan terhadap eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, oleh hakim Pengadilan Tipikor dianggap mencederai rasa keadilan. Nurhadi yang memiliki jabatan tinggi, divonis lebih ringan ketimbang jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait suap di kasus Djoko Tjandra. Pinangki divonis 10 tahun penjara.

Komisi Yudisial (KY) ikut menyoroti tren disparitas putusan hakim, khususnya terkait vonis terhadap Nurhadi. Nurhadi seperti diketahui divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Putusan itu hanya setengah dari tuntutan jaksa yang menuntut Nurhadi 12 tahun penjara.

Advertisement

Ketua KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menyatakan putusan hakim dilindungi oleh doktrin kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas, dan independen. Sehingga baik KY maupun MA sekalipun tidak bisa membatalkan atau merubah putusan tersebut, kecuali dengan putusan hakim.

Baca juga: MAKI Soroti Vonis 6 Tahun Nurhadi, Hukuman Sekretaris MA Lebih Berat?

Advertisement

Baca juga: MAKI Soroti Vonis 6 Tahun Nurhadi, Hukuman Sekretaris MA Lebih Berat?

"Untuk itu, KY tidak berwenang untuk mengintervensi atas putusan-putusan hakim tersebut," tegas Mukti Fajar, Selasa (16/3/2021).

Namun demikian, Mukti Fajar menegaskan kekuasaan kehakiman bukanlah kekuasaan yang absolut dan mutlak tanpa batas apapun. Putusan hakim harus mendasarkan pada norma hukum, fakta-fakta hukum, teori dan asas-asas hukum, serta keyakinan hakim yang dapat dipahami berdasarkan logika hukum.

Advertisement

Komisi Yudisial, kata dia, berdasarkan kewenangannya memberikan perhatian khusus terhadap kasus-kasus yang menjadi sorotan publik. "Laporan masyarakat akan ditindaklanjuti untuk dianalisis, apakah ada potensi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) atau tidak," jelasnya.

Baca juga: Jejak Eks Sekretaris MA Nurhadi : Uang Rp1,7 Miliar di Kloset hingga Vonis 6 Tahun Bui

MAKI Protes

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, membandingkan vonis Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, dengan Pinangki. Dia pun heran Pinangki mendapat vonis 10 tahun, sementara, Nurhadi yang dinilai memiliki jabatan lebih berkuasa daripada Pinangki hanya mendapat vonis hukuman 6 tahun.

Advertisement

"Kalau Nurhadi kan levelnya di pimpinan Mahkamah Agung yang melayani hakim agung hakim agung karena Sekretaris MA gitu kan. Mengurusi administrasi dan sebagainya jadi hubungan kedekatannya tuh ada. Tapi kalau Pinangki kan dalam pengertian itu kan pangkatnya rendah hanya coba mempengaruhi pimpinan-pimpinan kan gitu kan dan itu pun belum berhasil," kata Boyamin, Kamis (11/3/2021).

Selain itu, Boyamin menilai Nurhadi dan Rezky seharusnya dihukum lebih berat. Pasalnya, Nurhadi dan Rezky Herbiyono pernah menyandang status sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Mantan Sekretaris MA Nurhadi Ditangkap KPK, Kok Baru Sekarang?

Advertisement

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Nurhadi dan Rezky Herbiyono dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam pertimbangan meringankan, hakim menganggap Nurhadi telah berkontribusi dalam pengembangan MA. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 12 tahun penjara untuk Nurhadi dan 11 tahun penjara untuk Rezky Herbiyono.

"Mestinya hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan adalah Nurhadi buron dan menjadi DPO sehingga tidak cukup jika hanya dikenakan penjara 6 tahun," kata Boyamin.

Diketahui, Nurhadi sempat menjadi buron KPK pada Februari 2020 setelah berkali-kali mangkir saat dipanggil KPK baik sebagai saksi maupun tersangka. Meskipun demikian, Boyamin tetap menghormati keputusan hakim. Di sisi lain, Boyamain setuju dan mendukung sikap jaksa yang akan mengajukan banding.

"Saya tetap menghormati keputusan karena berlaku asas res judicata, kita harus menghormati semua putusan hakim meskipun dianggap atau dirasakan salah. Jadi ya tetap menghormati putusan itu dan ya saya hanya bisa mendorong jaksa tetap mengajukan banding," kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif