News
Selasa, 11 Juni 2019 - 13:59 WIB

Vonis 1 Tahun Penjara Buat Ahmad Dhani

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SURABAYA — Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis 1 tahun penjara  Ahmad Dhani. Vonis tersebut dibacakan Selasa (11/6/2019). Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk mencemarkan nama baik.

“Mengadili terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo terbukti secara sah bersalah, dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan dapat membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang menimbulkan penghinaan dan pencemaran nama baik. Dan Menjatuhkan pidana kepada Ahmad Dhani Prasetyo salama 1 tahun,” kata Majelis Hakim, R Anton Widyopriono saat membacakan vonis di PN Jalan Arjuno Surabaya, Selasa (11/6/2019) sebagaimana dikutip Detik.com.

Advertisement

Sebelumnya, jaksa menuntut Ahmad Dhani dihukum penjara 18 bulan. Tuntutan itu disampaikan jaksa di PN Surabaya, Selasa (23/4/2019) lalu.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk mencemarkan nama baik.

Ahmad Dhani dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif