News
Minggu, 26 Februari 2012 - 18:27 WIB

VISIT JATENG YEAR: Radio dan TV Diimbau Dukung Promosi Visit Jateng Year 2013

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/dok)

Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/dok)

SEMARANG – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng mengimbau lembaga penyiaran radio dan TV mendukung program Visit Jawa Tengah (VJT) 2013.
Advertisement

Kordinator Bidang Kelembagaan KPID Jateng Isdiyanto, SIP, mengatakan bentuk dukungan lembaga penyiaran yakni dengan menyiarkan iklan layanan masyarakat persiapan VJT 2013. “VJT 2013 merupakan program Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng untuk mengoptimalkan potensi wisata yang ada sehingga perlu didukung secara optimal agar berlangsung sukses,” katanya.

Menurut dia, pihaknya beberapa waktu lalu telah melakukan pertemuan dengan para pengelola radio dan TV di Jateng bertempat di gedung Museum Ronggowarsito, Jl Abdurahman Saleh, Semarang. Dalam pertemuan yang juga dihadiri Ketua KPID Jateng, Budi Sudaryanto, Kordinator Bidang Pengawasan dan Isi Siaran KPID Jateng, Zaenal Abidin, dan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jateng, Prasetyo Aribowo para pengelola radio dan TV sepakat mendukung VJT 2013.

“Dalam pertemuan itu para pengelola radio dan TV di Jateng sepakat mendukung dan mensukseskan VJT 2013 melalui iklan layanan masyarakat di lembaga siaran masing-masing,” ujarnya. Untuk persoalan teknis materi iklan layanan masyarakat serta materi liputan yang diperlukan berkordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jateng.

Advertisement

Dia menambahkan sesuai UU Nomor 32/2002 tentang Penyiaran, setiap lembaga penyiaran wajib melaksanakan iklan layanan masyarakat setiap hari minimal 10% dari total jam siaran iklan komersial. Porsi siaran iklan komersial dibatasi maksimal hanya 20 persen dari total jam siarnya. Sedang untuk lembaga penyiaran publik (LPP) seperti, TVRI, RRI serta radio pemerintah daerah jam siar iklan komersial dibatasi maksimal 15 persen, dan iklan layanan masyarakat minimal 30% dari total iklan komersialnya.

JIBI/SOLOPOS/Insetyonoto

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif