News
Sabtu, 8 April 2023 - 18:13 WIB

Viral Soimah Ditagih Pajak secara Paksa, Begini Penjelasan Stafsus Menkeu

Restu Wahyuning Asih  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Soimah Pancawati. (Instagram @showimah)

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan kembali diterpa kabar tak sedap setelah pesinden terkenal Soimah membeberkan perilaku petugas pajak yang menagih sembari membawa debt collector.

Pesinden Soimah membeberkan cerita tak mengenakkan yang dialaminya setelah didatangi oleh oknum petugas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) kepada budayawan Butet Kertaradjasa dan Puthut EA, petinggi media Mojok.co, dalam tayangan bertajuk Blakasuta.

Advertisement

Perbincangan tiga orang itu diunggah di kanal Youtube milik Mojok.co dan viral di media sosial beberapa hari ini.

Soimah mengaku pada 2015 silam didatangi pihak DJP Kemenkeu yang membawa debt collector.

Advertisement

Soimah mengaku pada 2015 silam didatangi pihak DJP Kemenkeu yang membawa debt collector.

Oknum tersebut datang untuk menagih penghasilannya.

“Tahun 2015 datang ke rumah orang pajak, buka pagar tanpa kulanuwun (permisi), tiba-tiba di depan pintu yang seakan-akan saya tuh mau melarikan diri. Yang pokoknya saya dicurigai,” kata Soimah dikutip dari Youtube bertajuk Blakasuta, Sabtu (8/4/2023).

Advertisement

Soimah berkilah bahwa uang yang dia kumpulkan lewat pekerjaannya digunakan untuk membantu keluarga dan kerabatnya.

Petugas pajak yang tidak ia sebutkan namanya itu, kata Soimah, lantas meminta dirinya menunjukkan bukti nota keuangannya.

Pengalaman lain yang dialaminya yakni saat ada petugas pajak mengukur rumah yang tengah dibangunnya.

Advertisement

“Saya di Jakarta, saya dapat laporan. Ini orang pajak apa tukang, jam 10 sampai jam 5 sore (mengukur luasan pendapa). Pendapa itu dinilai hampir Rp50 miliar. Padahal saya yang bikin, total belum tahu habisnya berapa. Tapi orang pajak menilai hampir Rp50 miliar,” tuturnya.

Pada tahun 2023, Soimah mengaku kembali didatangi petugas pajak dan memintanya melaporkan SPT Tahunan.

“Tahun ini (2023), abis kejadian ini, ‘segera bayar pajak’. Kayak ngoyak-ngoyak maling. Maret ini, padahal ini nota-nota di Jakarta,” jelas Soimah.

Advertisement

Menanggapi cerita Soimah yang viral di media sosial itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memberikan klarifikasi.

Menurutnya, Kemenkeu memang memiliki penagih utang yang bekerja sebagai juru sita pajak negara (JSPN) yang sudah diatur oleh undang-undang.

JSPN juga ditugaskan berdasarkan perintah, seperti ada utang pajak yang tertunggak.

Namun berbeda dengan debt collector, JSPN menagih tunggakan pajak tanpa intimidasi yakni dengan menerbitkan surat paksa, surat perintah melakukan penyitaan, blokir rekening, dan memindahkan saldo rekening ke kas negara.

Terkait masalah yang menimpa Soimah, Pratowo masih mencari titik terang terkait cerita yang viral di media sosial tersebut.

“Soimah sendiri tidak pernah diperiksa kantor pajak dan tercatat tak ada utang pajak, lalu buat apa didatangi sambil membawa debt collector? Bagi JSPN, tak sulit menagih tunggakan pajak tanpa harus marah-marah,” kata Prastowo dalam keterangan resminya, Sabtu (8/4/2023).

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Kronologi Soimah Didatangi Debt Collector dari DJP Kemenkeu Ditagih soal Pajak”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif